Mahasiswa Kalbar Unjuk Rasa Tolak RUU Intelijen

oleh
oleh

Mahasiswa Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar) berunjuk rasa di Tugu Digulis Universitas Tanjungpura Pontianak menolak disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Intelijen. <p style="text-align: justify;">"Apapun alasannya RUU Intelijen tidak boleh disahkan karena bisa mengancam semua aktivitas berdemokrasi masyarakat dan mahasiswa," kata Sekretaris Jenderal Solmadapar Kalbar Jimmy Pratomo di Pontianak, Senin.<br /><br />Ia menjelaskan, dengan dibahasnya atau dimunculkannya RUU Intelijen, maka praktek dan pola-pola Orde Baru mulai bergerak kembali.<br /><br />"Dengan disahkannya RUU Intelijen maka akan membungkam pergerakan mahasiswa yang selama ini kritis terhadap kinerja pemerintah yang dinilai melenceng dari tujuan para pejuang, yakni mensejahterakan rakyat bukan para elit politik atau segelintir kelompok saja," kata Jimmy.<br /><br />RUU Intelijen juga sebagai upaya untuk membungkam, para aktivis dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), pers, dan pegiat demokrasi. Selain itu RUU Intelijen justru akan menambah daftar panjang kebijakan perbuatan kriminalisasi pemerintah terhadap masyarakat.<br /><br />"Karena para intelijen hanya dijadikan alat penguasa bukan sebagai alat negara demi kepentingan rakyat," kata Sekjen Solmadapar Kalbar.<br /><br />Sementara itu, menurut Koordinator Gerakan Mahasiswa Pembebasan Kalbar Naim Sulaiman menyatakan, ada 25 pasal dalam RUU Intelijen yang dianggap bermasalah dan mengancam umat Islam sehingga harus ditolak.<br /><br />Salah satu pasal refresif pada RUU Intelijen adalah Pasal 1 ayat (2) dampaknya intelijen bisa menjadi alat kekuasaan karena tidak mengabdi pada negara, Pasal 1 ayat (4) dampaknya setiap orang bisa menjadi sasaran dengan dalih mengancam negara.<br /><br />Kemudian Pasal 1 ayat (9) dampaknya siapapun yang tidak sejalan dengan pemerintah bisa dianggap lawan. Pasal 15 ayat 1-3 dampaknya siapapun bisa ditangkap dengan dalih pelanggaran yang dimaksud tanpa terlebih dahulu ada pemberitahuan.<br /><br />Pasal 31 ayat (1) dampaknya semua orang bisa disadap dengan dalih mengganggu stabilitas dan mengancam keamanan negara, kata Koordinator Gema Pembebasan Kalbar.<br /><br />Selain itu Gema Kalbar juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai adanya upaya adu domba antarkelompok Islam dengan tujuan disahkannya RUU Intelijen.<br /><br />Menyerukan agar umat Islam untuk waspada karena ada pihak-pihak yang mengaitkan Islam Ideologi yang berusaha menegakkan syariat Islam dengan aktivitas terorisme.<br /><br />Serta mewaspadai terhadap propaganda-propaganda negatif yang dialamatkan pada pejuang Islam Ideologis, terus bergerak, berjuang menegakkan Ideologi Islam dengan metode Rasulullah SAW, yaitu bersifat pemikiran intelektual dan tanpa kekerasan, kata Naim.<strong> (phs/Ant)</strong></p>