Malin: Mesti Ada Tim Pembebasan Lahan

oleh
oleh

Dalam proses investasi perkebunan kelapa sawit kerap kali menimbulkan permasalahan, khususnya dalam pembebasan lahan. <p style="text-align: justify;">Mengenai hal tersebut timbul pertanyaan, Apa sebenarnya biang kerok dan borok awal terjadinya permasalahan sengketa lahan perkebunan tersebut ?<br />Permasalahan ini biasanya muncul antara masyarakat, masyarakat dengan perangkat desa maupun masyarakat dan desa dengan perusahaan yang akan membebaskan tanah. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka semua pihak harus dilibatkan.<br />&lt;br />“Artinya, sosialiasasi harus dilakukan sejak awal. Dalam hal ini pihak desa diminta agar bertindak cepat dan jeli agar permasalahan pembebasan lahan tidak sampai berlarut-larut dan menjadi konflik kepada masyarakat dikemudian hari,” ujar Anggota DPRD Melawi, Malin.<br /><br />Sementara itu, terkait munculnya spekulan tanah dalam setiap pembebasan lahan, diakui Malin akan selalu terjadi. Namun diharapkan jangan sampai merugikan masyarakat khususnya pemilik lahan. <br /><br />“Maksudnya, jual beli tanah yang dilakukan oleh pemilik tanah harus sepengetahuan pemerintah desa dan sebagainya, artinya jalur-jalur atau mekanisme formal harus dilalui,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. <br /><br />Ia meminta kepada pemilik tanah agar tidak asal memberikan hak atas tanahnya kepada orang-orang yang tidak jelas. Seharusnya menurut Malin, pada pembebasan lahan milik warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi harus transparan, jangan hanya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan untuk urusan tersebut.<br /><br />Dia menghimbau kepada Pemkab Melawi supaya dibentuk tim pembebasan lahan, yang melibatkan DPRD dan masyarakat, dengan ketentuan harga harus disepakati bersama dengan pihak perusahaan. <br /><br />Menurutnya, langkah ini harus ditempuh Pemkab Melawi, agar perusahaan perkebunan bisa berjalan dengan bagus dan warga terutama pemilik lahan tidak akan merasa dirugikan, termasuk menghindari konflik antara warga dengan pihak perusahaan. (Ira/Kn)</p>