Mapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera menerapkan layanan pembuatan surat izin mengemudi secara "online" untuk menjaga transparansi proses dalam memperoleh surat izin mengemudi tersebut. <p style="text-align: justify;">Kapolres Kotabaru AKBP Slamet Riyadi melalui Kasatlantas AKP Henry N Chandra, Senin (21/02/2011), mengatakan, proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM) secara "online" itu, baru dilaksanakan untuk tes pengetahuan dasar. <br /><br />"Jawaban dari pencari SIM langsung masuk dalam koorlantas Mabes Polri apa adanya, jadi tidak bisa dimain-mainkan atau diganti," katanya. <br /><br />Jika prosentase jawaban pencari SIM tersebut lebih besar yang benar dan memenuhi nilai standar minimal, maka yang bersangkutan dinyatakan lulus. <br /><br />Sebaliknya, jika jawabanya lebih banyak yang salah dan nilainya kurang dari standar minimal maka yang bersangkutan belum layak mendapatkan SIM. <br /><br />Meskipun sama-sama kompiuterisasi, kata Henry, proses tes secara online tersebut sangat berbeda dengan tes yang diberlakukan Satlantas saat ini. <br /><br />Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak membuat SIM harus benar-benar menguasasi materi dan mengerti maksud dari rambu-rambu lalulintas. <br /><br />Selain tes secara online, pencari SIM juga tetap diwajibkan untuk mengikuti tes mengemudi, tes kesehatan dan memenuhi syarat seperti pembuatan SIM secara manual. <br /><br />Pelaksanaan tes secara online akan dilakukan secara serempak seluruh Mapolres di Indonesia sekitar Maret 2011. <br /><br />Dia menambahkan, khusus untuk Mapolres Kotabaru telah menyiapkan lima unit kompiuter lengkap dengan jaringan internet. <br /><br />Menurut Henry, selain menjaga transparansi proses, tujuan lain dari diberlakukannya tes secara online, diantaranya, untuk menghindari penduplikasian SIM oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. <br /><br />Dengan sistem biasa saat ini, Polres Kotabaru melayani pembuatan SIM A, B dan C rata-rata sekitar 400 lembar per bulan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>