Marzuki Alie : DPR Diminta Komitmen Pada Rencana Antikorupsi G20

oleh
oleh

Ketua DPR Marzuki Alie hanya dapat mengharapkan anggota DPR berkomitmen pada sembilan rencana aksi dari kelompok kerja antikorupsi G20 dengan memasukkannya dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). <p style="text-align: justify;">Ketua DPR Marzuki Alie hanya dapat mengharapkan anggota DPR berkomitmen pada sembilan rencana aksi dari kelompok kerja antikorupsi G20 dengan memasukkannya dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).<br /><br />"Kita tunggu pembahasannya soal revisi UU Tipikor. Kita harapkan DPR punya komitmenlah. Yang penting media juga mengawal agar kita (Dewan) tetap komitmen supaya hasil G20 masuk juga di (revisi) UU," kata Marzuki di Nusa Dua, Bali, Selasa.<br /><br />Dalam kaitannya dengan upaya pemberantasan korupsi secara global, termasuk menjalankan transaksi bisnis secara bersih, ia mengatakan memang perlu penyempurnaan payung hukum, dalam hal ini UU Tipikor.<br /><br />Marzuki Alie setuju mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan. Karena itu, negara mana pun jika ingin mempertimbangkan masalah kemanusiaan harus betul-betul terbuka dalam hal memerangi praktik korupsi.<br /><br />"Misalnya Singapura, ya kalau ada orang kita (Indonesia) simpan uang di sana dibuka saja. Jangan justru jadi "sarangnya" koruptor Indonesia, jangan jadi tidak terjangkau oleh hukum Indonesia," ujar Marzuki.<br /><br />Karena itu, ia mengharapkan forum "Konferensi Internasional Memerangi Suap dalam Transaksi Bisnis Internasional" yang diselenggarakan KPK bekerja sama dengan Organisation for Economic Co-operation Development (OECD) dapat membuat negara-negara lain yang belum kooperatif dalam pemberantasan korupsi mau bergabung.<br /><br />Tak pastikan Namun demikian, Marzuki Alie selaku Ketua DPR tidak dapat memastikan bahwa revisi UU Tipikor yang draft revisinya ditarik kembali oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dapat menampung apa yang menjadi hasil dari kesepakatan G20 dalam memerangi suap dalam transaksi bisnis internasional.<br /><br />Ada pun sembilan rencana aksi kelompok kerja antikorupsi G20 yang diharapkan menjadi komitmen dari 20 negara anggotanya antara lain, pertama, untuk meratifikasi atau menyetujui, dan sepenuhnya menerapkan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) oleh negara-negara G20 sesegera mungkin.<br /><br />Kedua, untuk mengadopsi dan menegakkan hukum dan tindakan lainnya terhadap penyuapan internasional, seperti kriminalisasi bagi penyuap pejabat publik asing. Ketiga, untuk mencegah pejabat korup mampu mengakses sistem keuangan global dan hasil pencucian hasil korupsi mereka.<br /><br />Keempat, untuk mencegah para pejabat korup untuk mampu melakukan perjalanan ke luar negeri dengan impunitas. Negara-negara G20 akan mempertimbangkan kerangka kerja kooperatif dalam yuridiksi mereka untuk menolak masuk pejabat korup dan mereka yang melakukan korupsi.<br /><br />Kelima, untuk memperkuat kerja sama internasional dan meminta negara anggota berusaha semaksimal mungkin mengatasi korupsi dan penyuapan.<br /><br />G20 akan mempromosikan penggunaan UNCAC, khususnya ketentuan-ketentuan yang terkait dengan ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, dan pemulihan aset serta menawarkan bantuan teknis bila diperlukan, juga mendorong penandatanganan perjanjian bilateral dan multilateral mengenai ekstradisi.<br /><br />Keenam, untuk mendukung pengembalian hasil korupsi yang disimpan di luar negeri, semua negara G20 akan mengadopsi langkah-langkah yang berkaitan dengan antara lain mencegah dan men Ketujuh, untuk melindungi pelapor dari tindakan diskriminatif dan pembalasan dari pihak terlapor yang dicurigai melakukan korupsi. Negara-negara G20 akan memberlakukan dan melaksanakan aturan-aturan perlindungan "whistleblower" pada akhir 2012.<br /><br />Ke delapan, untuk memperkuat fungsi efektif dari badan-badan antikorupsi atau aparat penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Serta memungkinkan otoritas ini untuk melaksanakan fungsi mereka bebas dari pengaruh yang tidak semestinya, negara-negara G20 akan mengambil secepat mungkin tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan pasal 6 (antikorupsi badan atau badan) dan pasal 36 (otoritas khusus) dari UNCAC.<br /><br />Ke sembilan, untuk meningkatkan integritas, transparansi, akuntabilitas dan pencegahan korupsi, di sektor publik, termasuk dalam pengelolaan keuangan publik.(Eka/Ant)</p>