Masuk Masa Tenang, Ratusan APK Ditertibkan Secara Paksa

oleh
oleh
Anggota Bawaslu Melawi ketika melakukan penertiban salah satu baliho berukuran besar di jalur jalan protokol

MELAWI-Memasuki masa tenang, masih cukuo banyak Alat Praga Kampanye (APK) yang tidak diturunkan oleh pemilik ataupun relawannya. Sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Melawiterpaksa harus menertibkannya secara paksa.
Penertiban yang dilakukan bawaslu bersama aparat terkait tersebut dimulai pada Minggu (14/4) dini hari, pada APK yang terpasang di sejumlah ruas jalan protokol hingga sekretariat partai dan posko tim pemenangan. Penertiban APK tersebut terus dilakukan hingga ke pelosok desa dan gang-gang pada Senin (15/4).
“Penertiban dimulai pukul 24.00. Jumlah APK yang kami tertibkan tidak terhitung. Saya perkirakan ada sekitar ratusan APK dengan berbagai jenis. Ada yang jenis spanduk, baleho, poster hingga stiker. Yang mendampingi kami melakukan penertban aparat kepolisian dan Satpol PP,” ungkap Ketua Bawaslu Melawi, Johani, Senin (15/4).
Lebih lanjut Ia mengatakan, rute penertiban APK dibagi dua jalur, yang pertama bergerak dari arah gerbang selamat datang di Desa Tanjung Tengang menuju ke arah pasar Nanga Pinoh dan satu jalur lagi bergerak dari arah km 10, Dusun Tahlut Desa Semadi, ketemunya di Tugu Juang Nanga Pinoh.
“Penertiban juga dilakukan di sekretariat partai atau posko pemenangan dimana bila ada spanduk atau baleho yang memuat foto pasangan calon, logo partai serta ada nomor urut juga kita bersihkan semua,” katanya.
Sedangkan untuk desa-desa dalam kota Nanga Pinoh, nanti penertiban diserahkan pada Panwaslu Kecamatan bersama PPD. Ia mengatakan, rencananya akan bergerak pada hari Minggu ini, dan sesuai aturan, masa peneertiban APK hingga H-1 pencoblosan.
“Alat peraga kampanye harus sudah bersih, selambat-lambatnya satu hari sebelum pencoblosan. Dengan keterbatasan personil dan alat yang ada, maka kita fokus di jalan protokol. Sedangkan untuk di gang-gang dan desa kita minta untuk dilakukan penertibannya oleh Panwascam. Begitu juga di kecamatan lain, sudah ada yang bergerak bersama serentak dengan kita tadi malam,” paparnya.
Johani juga mengimbau pada masyarakat, mengingat sudah memasuki minggu tenang, bila ada ditemukan APK, baik spanduk atau baleho dan pamflet yang masih terpasang, bila masyarakat memerlukan silahkan untuk mengambil. “Kalaupun tidak punya kepentingan untuk mengambilnya, mohon untuk menyampaikan Bawaslu dan jajarannya ditingkat bawah,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU melawi, Dedi Suparjo mengatakan, sesuai dengan Rakoor kita bersama Bawaslu dan peserta pemilu, limide waktuny memang sesuai tanggal 14, 15 dan 16 April 2019, sebelum pemilihan. Tentunya diharapkan tidak ada kegiatan kampanye apapun baik itu dialogis maupun rapat umum dan sebagainya.
“Begitu juga di media sosial, jangan ada kegiatan yang mengkampanyekan calon-calon legislatif maupun mengkampanyekan presiden dan wakil presiden. Yang jelas, terait APK itu harusnya yang membersihkan adalah peserta pemilu. Namun jika tidak di indahkan, harus dilakukan penertiban paksa oleh Bawaslu. Begitu pula dengan di media sosial maupun media cetak danonline, itu kewenangan bawaslu untuk mengawasi,” pungkasnya. (ed/KN)