Masyarakat Diminta Pahami Aturan Pendirian Rumah Ibadah

oleh
oleh

Masyarakat di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah diminta untuk memahami aturan pemerintah tentang tata cara pendirian rumah ibadah. <p style="text-align: justify;">"Ini kita sampai terkait adanya penundaan pembangunan salah satu rumah ibadah di Seruyan karena tidak memenuhi persyaratan," kata Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Lingkungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Seruyan Tunjarsyah di Kuala Pembuang, Kamis.<br /><br />Mantan Sekretaris DPRD Seruyan ini menegaskan, penundaan pembangunan rumah ibadah juga terjadi bukan karena adanya penolakan dari penganut agama lain yang tergolong sebagai mayoritas.<br /><br />"Jadi jangan sampai ada kesan pemerintah berpihak kepada para penganut agama tertentu, karena itu aturan tentang aturan pendirian rumah ibadah harus benar-benar dipahami," katanya.<br /><br />Tata cara mendirikan rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan No.9/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah.<br /><br />"Pendirian rumah ibadah wajib memenuhi Pasal 14, ayat 1, yang berbunyi, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung," katanya.<br /><br />Dalam Pasal 14 ayat 2 disebutkan, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.<br /><br />"Pendirian rumah ibadah juga harus mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, ditambah rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota serta rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota," katanya.<br /><br />Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban untuk memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.<br /><br />"Kita berharap dengan dijelaskannya peraturan tersebut, maka tidak ada lagi isu negatif terkait pembangunan rumah ibadah sebagaimana yang terjadi sebelumnya karena hal itu dapat mengganggu kerukunan dan toleransi antarumat beragama," katanya. (das/ant)</p>