Masyarakat Diminta Sabar Menunggu PKR

oleh
oleh

Anggota Komite I DPD RI dapil Kalbar Ishak Saleh meminta masyarakat wilayah timur Kalbar untuk bersabar menunggu proses terwujudnya provinsi Kapuas Raya. <p style="text-align: justify;">Namun ia menjanjikan pembahasan PKR sebagai salah satu DOB akan dilakukan dan keluar Undang-Undangnya sebelum pergantian anggota legislatif periode 2014-2019 mendatang.<br /><br />"DPD sudah ketuk palu, karena sekarang ini masa reses, maka pembahasanya ditunda. Pada bulan  Mei nanti akan ada pembahasan oleh tiga pihak yaitu DPD RI oleh  komite I, DPR RI oleh Komisi 2 dan Depdagri oleh Dirjen Otda. <br /><br />Pada dasarnya semua sudah sepakat,  tinggal rembug saja. Akhir Mei nanti sudah rapat karena sudah ada ampres dan tinggal menunggu undang-undangnya. Jadi sekitar bulan Agustus atau September sudah ketuk palu undang-undangnya,"bebernya. <br /><br />Mantan politisi PAN yang kini kembali nyalon sebagai DPD RI ini, menyatakan sedapat mungkin RUU Kapuas Raya akan dibahas dan disahkan oleh anggota legislatif yang lama.<br /> <br />Ia juga mengaku sepakat bahwa terbentuknya PKR lebih cepat akan lebih baik.<br />Terkait dengan persyaratan pemekaran yang diatur di dalam PP 78, Ishak mengatakan bahwa hal itu akan diurus oleh pemerintah pusat.    <br /><br />Ada 4 persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk pemekaran wilayah dan diatur dalan PP 78. Yaitu menyangkut rekomendasi dari daerah induk terkait penyerahan  aset, pegawai, kesediaan suplai dana selama 2 tahun dan pembiayaan pilkada.  <br /><br />"PKR ini sifatnya sudah  top down bukan lagi bottom up, oleh karena itu tergantung pusat. Tapi dengan adanya rekomendasi dari DPD itu sudah lampu hijau. Saya berharap masyarakat bersabar  menunggu prosesnya.Kalau sudah ada undang-undangnya, akan sama dengan provinsi Kalimantan Utara,"jelasnya. <strong>(ek/das)</strong></p>