Masyarakat Mentatai dan Nusa Poring Minta TNBBBR Berdayakan Masyarakat

oleh
oleh

Peroalan tata batas antara Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) dengan masyarakat desa Nusa Poring dan Desa Mentatai sudah mendapat titik terang, setelah masyarakat memperoleh peta tua yang membuktikan bahwa Taman Nasional sudah melewati batas wilayahnya. <p style="text-align: justify;">Namun begitu, masyarakatpun akan menerima aktivitas TNBBBR di wilayah mereka, namun pihak taman nasional harus memberdayakan masyarakat desa setempat.<br /><br />Seperti yang disampaikan seorang anggota DPRD Melawi, Mulyadi, selaku perwakilan masyarakat di Desa Mentatai dan Nusa Poring kecamaatan Menukung, kabupaten Melawi.Ia mengatakan, pihak masyarakat desa dan TNBBBR sudah melakukan beberapa kali pertemuan tentang tata batas. <br /><br />“Persoalan ini sudah lama sebenarnya, hampir 4 tahun. Jadi setelah didapati sebuah peta tua zaman dahulu, ternyata batas wilayah taman nasional telah melewati. Akhirnya dengan pertemuan-pertemuan, masyarakat desa akan menerima aktivitas taman nasional, namun dengan syarat dibuatlah dulu acara adat yang melibatkan lintas sektoral. Selain taman nasional juga harus ada pemberdayaan kepada masyarakat secara nyata,” ungkap Mulyadi disela-sela pertemuan antara masyarakat di dua desa dengan TNBBBR di Balai TNBBBR yang berada di Desa Tahlut, Nanga Pinpoh, Rabu (4/11). <br /><br />Lebih lanjut Mul mengatakan, bahwa pemberdayaan TNBBBR kepada masyarakat sekitar belumlah terlalu terlihat. Hanya memberikan bantuan karet sebanyak beberapa ratus batang, kemudian dibagi kepada masyarakat. <br /><br />“Namun tidak merata, ada yang 10 batang, ada yang 20 batang. Akhirnya bibit yang dibagikan tadi dijual, jadi tidak ada manfaat. Untuk itu kedepannya kita minta taman nasional harus bekerja sama dengan pihak pemerintah daerah untuk memberdayakan masyarakat. Beberapa poin yang kita usulkan, baik dibidang pertanian, perikanan, perkebunan, tenaga kerja, termasuk membantu beasiswa anak pelajar serta membantu memberikan honor guru disana. Itu yang kita inginkan pemberdayaan taman nasional bisa nyata,” ucapnya. <br /><br />Selain itu, tambahnya, masyarakat juga meminta kepada TNBBBR mendukung masyarakat agar pemerintah bias segeera mungkin mengeuarkan Perda pengakuan tentang masyarakat dan hutan adat di sana. Sebab aturan saat ini, pengakuan tentang hutan adat harus memiliki paying hokum berupa Peraturan Daerah (Perda).<br /><br />“Berkaitan dengan hutan adat ini, memang harus melibatkan pemerintah daerah dengan membuat Perda, itulah yang akan menjadi kesulitan nanti, kalau pemerintah daerah kurang meresponi, akhirnya jadi masalah, terbentur terus dengan taman nasional. Disatu sisi masyarakat adat di dua desa meminta pengakuan. Nah, apabila usulan kita kepada taman nasional serta Perda belum direalisasikan, kita belum mau menerima aktivitas taman nasional,” cetusnya.<br /><br />Sementaraitu, Daru, selaku Kasi Negosisasi dan Mediasi Penyelesaian Konflik Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, disela-sela jam istirahat pertemuan dib alai TNBBBR itu, mengatakan pihaknya mengharapkan persoalan antara masyarakat dan TNBBBR bias segera terselesaikan. Sehingga kedua belah pihak baik dari masyarakat dan taman nasional bias saling menghargai, serta bekerja sama dan membangun wilayah dan daerahnya melalui keseragaman langkah.<br /><br />“Dalam pertemuan hari ini, sudah bagus. Kedua belah pihak sudah saling terbuka dan saling memaafkan, meskipun terdahulu ada kesalahan-kesalahan. Ini pintu agar bias kolobiratif agar kedua belah pihak. Nah, tinggal taman nasional memenuhi apa saja yang menjadi hak masyrakat. Misalkan masyarakat memiliki usulan-usulan, tinggal bagaimana taman nasional merealisasikannya. Minimal hak mereka untuk bertahan hidup, minimal itu,” ucapnya.<br /><br />Mungkin ini sebagai pintu harapan yang cukup besar, mudah-mudahan kedepan bias membuka kerja sama yang baik dan saling menghormati. <br /><br />“Kita akan terus memantau dan mengawasi antara taman nasioanl dengan masyarakat,” ungkapnya.<br /><br />Sementara itu, terkait hutan adat, pemerintah sudah membuat aturan dan mekanismenya proses pengakuan. Namun, dari dulu hingga sekarang, itu masih sama. Yakni pemerintah daerah harus mengakui dulu keberadaan masyarakat adat dan hutan adat tadi.<br /><br />“Ketika Perda untuk pengakuan, maka kementerian kehuatanan akan menyerahkan hak hutan adat dalam bentuk hutan hak. Tapi kami tetap berpendapat, bahwa keberadaan hutan adat ini tidak bias merubah fungsi kawasan. Harapan kami hutan adat sudah dibangun Perda sudah siap, maka kami akan akui untuk tata batas kedepan,” pungkasnya. (KN)</p>