Melebihi Ketentuan Bawaslu Melawi Tertibkan APK

oleh
oleh
Bawaslu bersama Pol PP saat menurunkan atau melepaskan APK

MELAWI – Badan pengawas pemilu (bawaslu) Kabupaten Melawi bekerjasama dengan sat Pol PP dan kecamatan melakukan penertiban sejumlah Alat Praga Kampanye (APK) yang terpasang melebihi ketentuan aturan KPU.

Hasilnya hanya terdapat APK milik satu Calon Legislatif (caleg) perempuan berinisial SRP dari partai NasDem yang ditertibkan.

“Kegiatan yang kita lakukan pada Jumat Sore itu, adalah penertiban APK Caleg yang melebihi jumlah sesuai dengan ketentuan oleh KPU. Hasil pengawasan ditemukan ada Caleg Partai NasDem nomor urut 5 yang melanggar atau melebihi ketentuan. Jumlah yang kami tertibkan sebanyak 15 APK yang terpasang di Desa Paal,” kata Ketua Bawaslu Melawi, Johani, kemarin.

Lebih lanjut Ia mengatakan, sebelumnya, pihaknya sudah melakukan miping dan pengawasan selama bberapa bulan belakangan, dan ditemukan ada dua APKG caleg Nasdem yang melanggar ketentuan jumlah tersebut.

“Namun pada saat penertiban, Caleg satunya sudah dipindahkan ke desa lainnya,” katanya.

Johani mengatkan, dikatakan melebihi ketentuan jumlah yang diatur KPU karena didalam ketentuannya. Yakni dalam satu partai itu hanya boleh memasang 5 baliho perdesa per partai, dan 10 spanduk per desa per partai.

Johan mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah beberapa kali menyurati pihak partai, namun tidak diindahkan. Sehingga terpaksa penindakan atau penertiban harus dilaksanakan.

“Saya pun langsung berkoordinasi dengan Camat dan Pol PP Kecamatan berkenaan dengan penertiban tersebut,” jelasnya. (Ed/KN)