Memakai Suket KTP Tidak Bisa Mengikuti Pemilu

oleh
oleh

MELAWI – Surat Keterangan (Suket) telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Electronik (KTP-el) atau disebut KTP sementara tidak akan berlaku di Pemilu 2019 yaitu Pemilu Lagislatif dan Pilpres. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 348, pemilih wajib memiliki KTP-el pada Pemilu 2019.

Terkiat hal tersebut, Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo, membenarkan bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 Wajib pakai KTP-el, sesuai dengan aturan PKPU 1. Apalagi Melawi sebagai salah satu kabupaten yang sudah melaksanakan Pilkada pada Pilgub 2018.

“Dan jauh-jauh hari sudah disosialisasikan ke pemilih atgau masyarakat pada Pilgub 2018. Memang kita belum dapat aturan khusus terkait pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih namun tidak boleh memilih jika menggunakan Suket. Tapi kalau dalam PKPU 11 memang wajib menggunakan KTP-el,” jelasnya saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

Namun kata Dedi, yang nantinya bisa menjadi masalah adalah masyarakat yang usianya sudah masuk sebagai pemilih, dan belum masuk dalam DPT, namun hanya memiliki Suket, dan juga menjadi kendala pemilih yang belum melakukan perekaman.

“Tapi yang jelas tahapan sudah kami dilaksanakan dan tahapan tanggapan masyarakat juga sudah kita umumkan,” katanya.

Kemudian kaya Dedi, pihaknya juga sudah mengumumkan DPT, dan pihaknya sudah monitoring memastikan bahwa petugas PPS sudah menempel pengumuman. Kalau setelah ditetaplan DPT masih ada yang tidak terdaftar, maka harus segera melaporkan ke PPS.

“Jadi kalau melaporkan nantinya bisa diupayalan untuk bisa masuk dalam DPT Tambahan (DPTB) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun harus sesuai ketentuannya,” ulasnya.

Ia mengatakan, ketentuan tersebut diantaranya menjalankan tugas pemerintahan ditempat lain, menjalani rawat inap di daerah lain, penyandang disabilitas, menjalani rehbilitasi narkoba, menjadi tahanan, pindah domisili, pindah belajar.

“Jika tidak masuk DPTB bisa masuk menjadi DPK. Akan tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, yang utamanya menunjukan KTP-el, seauai dengan alamat atau domisili yang bersangkutan. Begitu juga kalau ada yang sudah meninggal, harus segera melaporkan ke petugas,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diadukcapil) Melawi, Aci Evensius Ekeh mengatakan, saat ini masih banyak warga yang menggunakan Suket. Sementara yang belum melakukan perekaman KTP el juga masih banyak hingga ribuan orang. Menurutnya hal tersebut tidak terlepas dari kendala yang dialami Diadukcapil Melawi.

“Masih banyak yang menggunakan Suket. Karena kami masih terkendala Blanko, Rebon atau pita dan alat cetak juga. Nanti rebon datang, blanko lagi yang kosong. Sekarang ini yang ada itu rebonnya, dan hingga saat ini tidak bisa cetak. Untuk yang belum cetak kurang lebih 8000,” terangnya.
Untuk yang menggunakan Suket, kata Aci, kemungkinan pada saat pelaksanaan Pemilu 2019 bisa diselesaikan semua.

“Saatini kami masih mengejar bahkan kami terus jemput bola ke kampung-kampung,” ucapnya.

Selain itu, kata Aci, pihaknya juga merasa kesulitan jika melakukan cetak di ssiang hari. Karena jaringan yang kurang bagus karena seluruh Indonesia menggunakan jaringan yang sama. “Kalau malam hari jaringannya lancar. Namun yang menjadi masalah, yang kerja malam tidak ada yang mau karena tidak ada dana lemburnya. Jadi itulah kendala-kenddalanya,” pungkasnya. (Ed/KN)