Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar secara resmi mencabut moratorium (penghentian sementara) penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) domestik worker ke Malaysia terhitung tanggal 1 Desember 2011. <p style="text-align: justify;">“Baru pada (1/12), secara resmi Pemerintah Indonesia mencabut Moratorium penempatan TKI domestik worker ke Malaysia. Namun masih dibutuhkan waktu untuk menjalani tahapan proses penempatan TKI sehingga baru nanti awal Maret 2012 mulai pemberangkatan ke Malaysia, “Kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Kamis (1/12). <br /><br />Muhaimin mengatakan untuk penempatan ke Malaysia, akan diserahkan sepenuhnya kepada pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. jangka waktu selama tiga bulan itu dimaksudkan agar PPTKIS mempersiapkan calon TKI mulai mendapatkan job order ,rekrutmen hingga pelatihan 200 jam, mengurus dokumen resmi sesuai peraturan dan proses pemberangkatan ke Malaysia.<br /><br />Muhaimin mengatakan untuk memastikan proses penempatan TKI sektor domestik berjalan dengan baik, Pemerintah melakukan pengawasan ketat dan evaluasi rutin terhadap PPTKIS secara optimal. Bila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi mulai peringatan, skorsing bahkan pencabutan ijin oprasional, kata Muahimin.<br /><br />“Sedikitnya sebanyak 117 PPTKIS telah siap menempatkan kembali TKI sektor domestik untuk bekerja di Malaysia. Mereka telah menandatangani kontrak kinerja untuk menjalankan butir-butir kesepakatan yang termaktub dalam amandemen MoU Penempatan dan Perlindungan TKI domestic worker yang telah disepakati Indonesia-Malaysia, kata Muhaimin.<br /><br />Muhaimin mengatakan sebelum mencabutan Indonesia dan Malaysia telah melakukan serangkaian pertemuan bilateral, baik berupa forum joint working group (JWG) dan joint task force (JTF) sebagai persiapan teknis pelaksanaan kembali penempatan dan perlindungan TKI ke Malaysia.<br /><br />Dijelaskan lebih lanjut, Muhaimin menjelaskan terdapat 15 tahapan proses penempatan TKI domestik worker yang harus dilalui sebelum berangkat ke Malaysia. Proses ini wajib dilakukan oleh TKI dan perusahaan Pelasana penempatan Tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang melakukan penempatan TKI ke Malaysia.<br /><br />Muhaimin mengatakan tahapan proses penempatan TKI dimulai dengan adanya permintaan job order dari pihak agensi Malaysia yang dilegalisasi perwakilan RI di Malaysia, kemudian setelah itu, PPTKIS harus mengurus perijinan Surat Ijin Pengerahan (SIP) yang dikeluarkan Kemenakertrans. “ Selanjutkany ada proses rekrut CTKI selama (3 minggu), persiapan dokumen CTKI (1 Minggu), Medical Check up (2 hari), Pelatihan 200 jam (3-4 Minggu), pengurusan paspor (1 minggu), pemgiriman dokumen biodata CTKI ke agensi Malaysia (3 hari) dan pencarian majikan (1 bulan), “kata Muhaimin.<br /><br /> Selanjutnya, kata Muhaimin, harus dilakukan pengurusan imigrasi dan penebitan calling visa dari Malaysia (1 Minggu) dan penerbitan perjanjian kerja yang disahkan KBRI (1 Hari) dan menunggu visa diluluskan oleh Kedutaan Malaysia (3 hari).<br /><br />Proses selanjutnya adalah persiapan berangkatan (3 hari) yang terdiri dari PAP (pembekalan akhir pemberangkatan, asuransi (masa dan purna) serta penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Selanjutnya proses keberangkatan ke Malaysia (2 hari) dan welcoming program (pertemuan dan pengenalan dengan calon pengguna tenaga kerja) selama 1 hari.<br /><br />“Secara total proses keberangkatan TKI ke Malaysia membutuhkan waktu 3 bulan, sehingga penempatan TKI ke Malaysia baru bisa dilaksanakan awal Maret 2012. Semua pihak yang terkait dengan penempatan TKI harus mematuhi proses ini, “kata Muhaimin. <strong>(Pusat Humas Kemenakertrans)</strong></p>