Mendag Tekankan Pentingnya Lindungi Industri Dalam Negeri

oleh
oleh

Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan menekankan pentingnya melindungi industri dalam negeri dari perdagangan yang tidak adil (unfair trade) melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan World Trade Organization (WTO). <p style="text-align: justify;">Hal ini diungkapkannya Mendag, Kamis (12/7), saat menutup pelatihan Trade Remedies yang diselenggarakan di Inna Grand Bali Beach Hotel, Sanur, Bali, 10-12 Juli 2012, menurut Kementerian Perdagangan dalam siaran persnya, Jumat.<br /><br />Pelatihan yang dilaksanakan atas kerja sama Kementerian Perdagangan RI dan WTO ini diberikan kepada para pegawai Kemendag yang menangani isu pengamanan perdagangan, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta dunia usaha yang diwakili oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN).<br /><br />Mendag berharap pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas para otoritas pemerintah Indonesia yang menangani bidang pengamanan perdagangan, sehingga berbagai tindakan dagang yang tidak adil yang dialami oleh industri dalam negeri, seperti dumping, subsidi, dapat diatasi dengan menggunakan mekanisme yang tidak melanggar ketentuan WTO.<br /><br />Sementara Ketua KADI Bachrul Chairi mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas bagi otoritas Indonesia yang menangani kasus sengketa dagang Indonesia di pasar tujuan ekspor.<br /><br />“Beberapa produk kita terkena Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Tindakan Pengamanan karena alasan safeguard, di beberapa negara tujuan ekspor. Dalam hal ini, kita juga harus dapat mengamankan pasar ekspor kita dari kebijakan yang diskriminatif.”<br /><br />Kementerian Perdagangan sangat menyambut baik pelatihan yang di fasilitasi oleh WTO agar dapat memastikan bahwa instrumen perdagangan yang berlaku dapat digunakan sesuai dengan peraturan WTO, dan dapat berguna bagi pelaku usaha di dalam negeri.<br /><br />Pemerintah berharap, dan akan senantiasa mengupayakan, agar berbagai pelatihan serupa dapat terus diselenggarakan sehingga seluruh pihak terkait dan pelaku usaha dapat memahami aturan main yang berlaku di perdagangan internasional dan pada akhirnya dapat mewujudkan kemampuan penanganan Trade Remedies secara berkelanjutan.<strong> (phs/Ant)</strong></p>