Menkeu: Transaksi Keuangan Wajib Gunakan Rupiah

oleh
oleh

Menteri Keuangan Chatib Basri mengingatkan kepada seluruh jajaran pegawai Kementerian Keuangan mengenai pentingnya penggunaan mata uang rupiah pada setiap transaksi keuangan di wilayah Indonesia. <p style="text-align: justify;">"Setiap transaksi keuangan yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah, kecuali untuk transaksi tertentu yang mengharuskan menggunakan valuta asing," katanya dalam sambutan pada peringatan hari Oeang di Jakarta, Rabu.<br /><br />Chatib menjelaskan mata uang merupakan simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia, dan rupiah sesungguhnya telah diterima serta digunakan sejak kemerdekaan.<br /><br />Untuk itu, kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap rupiah, akan berdampak pada kepercayaan masyarakat internasional terhadap rupiah dan perekonomian nasional pada umumnya sehingga rupiah memiliki martabat, baik di dalam maupun luar negeri.<br /><br />Chatib menambahkan arti rupiah sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk itu tidak dibenarkan segala upaya dan maksud yang bertujuan untuk merusak dan menghancurkan mata uang rupiah.<br /><br />"Tidak dibenarkan rupiah yang kita cintai dirusak, dipotong-potong, dihancurkan, diubah, dan dipalsukan. Barang siapa yang sengaja melakukan hal tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.<br /><br />Chatib mengharapkan melalui peringatan hari Oeang ini, ada upaya untuk mencintai dan memperlakukan rupiah yang telah dimiliki dengan benar, karena rupiah dapat digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.<br /><br />Peringatan hari Oeang dilaksanakan setiap tanggal 30 Oktober untuk mengenang penerbitan Oeang Republik Indonesia (ORI) pada tahun 1946. Pada hari tersebut, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa uang Jepang dan Javasche Bank tidak berlaku lagi.<br /><br />Meskipun memiliki masa peredaran singkat, ORI mengandung makna tidak hanya menjadi alat pembayaran, namun juga merupakan lambang kedaulatan Republik Indonesia, yang waktu itu baru setahun berdiri.<strong> (das/ant)</strong></p>