Migas Sumbang PBB Barito Utara Rp28,7 Miliar

oleh
oleh

Realisasi penerimaan bagi hasil pajak dari pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan minyak dan gas (migas) periode Januari-Juni 2012 di Kabupaten Bario Utara, Kalteng, mencapai Rp28,7 miliar. <p style="text-align: justify;"><br />"Penerimaan PBB sektor pertambangan yang disumbang minyak dan gas (migas) ini nilai cukup besar dibanding sektor lainnya dan telah mencaai 50 persen dari target Rp57,5 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Barito Utara Hendro Nakalelo di Muara Teweh,Senin.<br /><br />Menurut Hendro, penerimaan bagi hasil pajak dana perimbangan dari pemerintah pusat ini yang berasal dari nonmigas sudah mencapai Rp1,6 miliar atau 133,10 persen dari rencana Rp1,2 miliar.<br /><br />Secara keseluruhan, kata dia, PBB dari sektor pertambangan mencapai Rp30,4 miliar atau 51,79 persen dari target Rp58,8 miliar.<br /><br />"Kita berharap hingga akhir tahun anggaran nanti target itu bisa tercapai," katanya didampingi Kepala Bidang Pendapatan, Rini Hastuti.<br /><br />Hendro menjelaskan, realisasi PBB di Kabupaten Barito Utara juga berasal dari sejumlah sektor lainnya yakni perkebunan hingga triwulan II masih belum ada penerimaan dengan target Rp846,4 miliar.<br /><br />Sementara sektor kehutanan baru Rp1,5 miliar atau 38,34 persen dari target Rp4 miliar lebih.<br /><br />"Selama ini kami hanya menerima laporan realisasi pembayaran PBB, sedangkan yang berwenang melakukan penagihan adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh," jelasnya.<br /><br />Sedangkan PBB sektor perdesaan dan perkotaan mencapai Rp353,2 juta atau 67,59 persen dari target Rp522,7 juta.<br /><br />"Rencananya mulai 1 Januari 2014 mendatang pengelolaan PBB perkotaan dan pedesaan diserahkan pemerintah pusat ke daerah," ucapnya.<br /><br />Hendro mengatakan, pada prinsipnya pihaknya siap mengelola PBB tersebut, apalagi Kabupaten Barito Utara telah memiliki peraturan daerah (perda) mengelola PBB pedesaan dan perkotaan itu melalui Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.<br /><br />Jadi Pemkab Barito Utara sudah menyiapkan perdanya, sebelum pengelolaan PBB tersebut diserahkan ke daerah. Tinggal dibuat peraturan bupati saja lagi.<br /><br />"Kalau sudah dikelola daerah, kami akan melakukan perbaikan data jumlah wajib pembayar PBB dan menjajaki kemungkinan ada pemutihan terhadap tunggakan PBB tersebut," tuturnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>