MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan PHP

oleh
oleh

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan keberatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotabaru yang diajukan pasangan H Muhammad Iqbal Yudiannoor dengan H Sahiduddin. <p style="text-align: justify;">Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin, melalui telepon genggamnya di Jakarta, Selasa mengatakan, ada empat poin yang disampaikan hakim pada sidang ke dua.<br /><br />"Empat poin tersebut, pertama mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, kedua, permohonan No.50/PHP.BUP-XIV/2016 perihal perselisihan hasil pemilihan bupati Kabupaten Kotabaru 2015 ditarik kembali," ujar Zainal usai mengikuti sidang di MK.<br /><br />Dua poin lainnya, yaitu, pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati Kabupaten Kotabaru 2015. Dan Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon.<br /><br />Dikatakan, hakim yang menangani permohonan pasangan Iqbal-Sahiduddin yaitu, Ketua merangkap anggota Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai anggota.<br /><br />Setelah ada ketetapan MK tersebut, lanjut Zainal, seyogyanya KPU segera menetapkan pemenang Pilkada Kotabaru paling lambat satu hari setelah ditetapkan MK.<br /><br />Karena hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan atau Walikota dan wakil walikota pasal 54 ayat 6.<br /><br />"Namun demikian, KPU juga tetap mempertimbangkannya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor.02 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan atau Walikota dan wakil walikota pada lampiran 5," demikian Zainal.<br /><br />Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erpan hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait hasil sidang di MK. (das/ant)</p>