Muda, Ajukan 12 Raperda

oleh

KUBU RAYA (kalimantan-news.com) – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyampaikan dua belas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kubu Raya pada Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Mengenai Dua Belas Raperda Eksekutif dan Raperda tentang RPJMD yang digelar DPRD Kabupaten Kubu Raya, Selasa (23/7).

Dua belas Raperda itu, pertama, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kepala Desa. Kedua, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketiga, penyelenggaraan kearsipan. Keempat, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kelima, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Keenam, pembentukan Desa Padi Jaya di Kecamatan Kuala Mandor. Ketujuh, pembentukan Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap. Kedelapan, pembentukan Desa Permata Jaya Kecamatan Sungai Raya. Kesembilan, pembentukan Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap. Kesepuluh Pembentukan Desa Suku Lanting Kecamatan Sungai Raya. Kesebelas, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan kedua belas, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024.

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menerangkan, tujuan diajukannya dua belas Raperda agar dapat dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah yang nantinya akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kubu Raya.

“Karna sebagai negara yang berdasarkan hukum, segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan pada hukum,” kata Muda Mahendrawan.

Muda menuturkan, dua belas Raperda diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, sebagai tindak lanjut dari adanya perubahan regulasi di tingkat pemerintah pusat. Kemudian raperda lainnya untuk memacu efektivitas perangkat daerah di dalam penyelenggaraan program dan kegiatan pemerintah daerah. Termasuk Raperda tentang pembentukan desa, diajukan guna mendorong perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kubu Raya.

“Kita berharap agar dua belas Raperda ini dapat dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akhirnya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kubu Raya,” harapnya (jek/as).

Sumber: Humpro KKR