Mudahkan Pelayanan, Disdikbud Bentuk Kordik Se Kecamatan

oleh

Melawi (Kalimantan-news) – Berdasarkan Peraturan Bupati Melawi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) serta tata kerja Unit Pelaksana Tugas (UPT) satuan pendidikan pada Dinas Pnddkan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabipaten Melawi, maka Diadikbud membentuk Koordinator Pendidikan wilayah Kecamatan se Kabupaten Melawi. Sebagaimana jumlah kecamatan, maka ada sebanyak 11 Kordik yang ditunjuk.

Kepala Diadikbud Melawi, Joko Wahyono mengatakan Dinas Dikbud Kabupaten Melawi telah menunjuk Kordik untuk di usulkan kepada Bupati Melawi, sesuai regulasi bahwa Kordik harus berasal dari Pengawas yang membina sekolah di kecamatan setempat. “Dibentuknya Korwil diharapkan dapat mempercepat pelayanan administrasi dan pendataan Pendidikan di Kabupaten Melawi,” jelasnya, Rabu (2/10).
Joko mengatakan, setelah melakulan penunjukan Kordik tersebut, pihaknya melakukan Rapat Koordinasi. Dimana dalam Rakor tersebut pihaknya menyampaikan sejumlah materi yang berkaitan dengan tugas pokok serta fungsi Kordik. “Yang dibahas adalah mengenai Tupoksi dari Koordik, terutama menyangkut Administrasi dan Pendataan semua UPT Sekolah jenjang TK, SD dan SMP,” paparnya.
Joko menjelaskan, dalam struktur organisasinya Koordik membawahi lansung UPT Satuan Pendidikan SD SMP, dan bukan pejabat struktural, tetap pejabat fungsional pengawas. “Dengan Rakor ini para Kordik dibimbing, agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Sehingga percepatan pelayanan administrasi dan pendataan pendidikan di Melawi bisa tercapai dengan baik,” paparnya. (Irawan/KN)