Muhaimin Minta Perusahaan-Perusahaan Migas Patuhi Aturan Outsourcing Dan Kontrak Kerja

oleh
oleh

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas agar melaksanakan ketentuan mengenai outsourcing, PKWT dan PKWTT yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Januari 2012 dan Surat Edaran Dirjen PHI dan Jamsos Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011. <p style="text-align: justify;">Muhaimin pun meminta agar perusahaan-perusahaan migas mampu menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif antara pekerja/buruh dan manajemen perusahaan dengan tetap mematuhi peraturan ketenagakerjaan serta mengutamakan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).<br /><br />“Sektor migas merupakan sektor yang vital sehingga keberadaannya harus dikelola dengan baik. Apalagi migas merupakan sumber utama penerimaan negara yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, “Kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam Eksekutif Meeting Hubungan Industrial di Sektor Migas, di Jakarta pada Rabu (15/2).<br /><br />Muhaimin mengatakan ketentuan mengenai outsourcing, PKWT dan PKWTT harus dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan-perusahaan migas terutama terkait dengan keberadaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas.<br /><br />“Pemerintah berharap perusahaan migas supaya dapat menyepakati dan menetapkan alur proses produksi yang akan diserahkan kepada perusahaan lain, kata Muhaimin,<br /><br />Muhaimin menjelaskan dalam pelaksanaannya,perusahaan-perusahaan migas harus mematuhi point-point  yang tercamtum dalam Surat Edaran tersebut.<br /><br />“Sesuai dengan isi surat edaran, Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama),maka  harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), kata Muhaimin. <br /><br />“Namun apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan  pekerja/buruhnya sudah memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  (PKWT), kata Muhaimin.<br /><br />Dalam kesempatan ini Muhaimin menjelaskan untuk menjamin adanya perlindungan, kepastian hukum, kesejahteraan dan kelangsungan usaha, perusahaan-perusahaan migas harus menerapkan syarat-syarat kerja yang diatur dalam Perjanjian kerja Bersama  (PKB) maupun perjajanjian perusahaan (PP) bagi yang belum memiliki serikat pekerja.<br /><br />“Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan, Hal ini diperlukan untuk mewujudkan suatu iklim usaha yang kondusif, sehingga dapat menciptakan ketenanganan bekerja dan sekaligus membuka lapangan kerja baru dalam rangka penanggulangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan pekerja.<br /><br />“Kedua belah pihak harus menyamakan persepsi mengenai cara-cara penciptaan hubungan industrial yang baik, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, menarik investasiserta yang paling penting menghindari terjadinya PHK, “Kata Muhaimin.<br /><br />Menurut data Kemnakertrans per Februari 2011, secara keseluruhan terdapat 45.736 perusahaan yang telah membuat PP dan 11.115 perusahaan yang telah membuat PKB di seluruh Indonesia.<strong>(phs/Pusat Humas Kemnakertrans)</strong></p>