Nota KUA PPAS APBD Perubahan 2012 Ditandatangani

oleh
oleh

DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dan Pemerintah SETEMPAT menandatangani persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara Perubahan APBD tahun 2012. <p style="text-align: justify;">Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD tahun 2012 tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2012, di Kuala Kapuas, Senin.<br /><br />"Pemerintah menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada anggota DPRD, khususnya para anggota badan anggaran DPRD, yang telah bekerja keras dan sekaligus membahas rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2012," kata Bupati Kapuas Muhammad Mawardi.<br /><br />Ini patut dikemukakan, karena pada akhirnya dapat disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Bupati dengan para pimpinan DPRD.<br /><br />Untuk mengantisipasi adanya berbagai perkembangan tersebut, tentu saja perlu dilakukan penyesuaian perubahan terhadap APBD tahun 2012 dengan mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.<br /><br />Peraturan menteri dalam negeri nomor 59/2007 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2012.<br />&lt;br />"Kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD saya harapkan terus dibina dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk masa-masa yang akan datang," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>