Opini WTP Di Barut Perlu Dukungan Bersama

oleh
oleh

Pelaksanaan kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, perlu dukungan dan komitmen bersama untuk mencapai laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada 2012. <p style="text-align: justify;">"Komitmen itu di antaranya rencana aksi pada tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di daerah ini," kata Bupati Barito Utara (Barut), Achmad Yuliansyah di Muara Teweh, Selasa.<br /><br />Menurut Yuliansyah, sesuai instruksi Bupati Barut No.1/2012 tentang pelaksanaan rencana aksi Pemkab Barito Utara untuk mencapai opini WTP tahun ini, maka semua SKPD Barut harus mendukung dan mempedomaninya dengan patuh.<br /><br />"Rencana aksi tersebut dilaksanakan oleh pimpinan dan staf, sehingga tujuan dari WTP itu sendiri dapat tercapai dan terealisasi dengan baik," katanya.<br /><br />Yuliansyah mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, setiap SKPD diwajibkan menyusun laporan keuangan terdiri laporan realisasi anggaran (LRA), neraca dan catatan atas laporan keuangan.<br /><br />Selain itu katanya, rencana aksi pada tingkat pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) yakni unit akuntansi yang ada di Dinas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Pemerintah Barito Utara bertugas menyusun laporan keuangan SKPD.<br /><br />"Laporan keuangan ini merupakan bentuk akuntabilitas secara utuh dari pengelolaan APBD pemerintah Kabupaten Barito Utara serta pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan," katanya.<br /><br />Yuliansyah menjelaskan, peranan Inspektorat Barito Utara dalam menunjang pencapaian opini dalam pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) yang bersifat reguler maupun khusus dan mereview atas laporan keuangan.<br /><br />Dibentuknya tim pendamping pemeriksaan dimaksudkan untuk kelancaran dan mempermudah pelaksanaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dibentuk Tim Pendamping Pemeriksaan yang berkompeten pada setiap SKPD yang bertugas sebagai penghubung dan sebagai fasilitator dalam penyediaan data yang diperlukan selama pemeriksaan.<br /><br />Pada kesempatan tersebut bupati juga mengingatkan akan kewajiban dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional pemerintah (APFP).<br /><br />"Kita ketahui ada beberapa lembaga pengawasan yang melakukan pemeriksaan terhadap program/kegiatan SKPD yang ada di daerah ini yakni Inspektorat Jendral Kementerian BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, BPKP perwakilan Kalimantan Tengah, Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektorat Kabupaten Barito Utara," jelasnya.<br /><br />Bupati Barito Utara itu mengatakan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga pengawasan ini tentunya bertujuan mengetahui apakah pelaksanaan program/kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing SKPD sudah sesuai dengan ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br /><br />"Saya mengharapkan kepada semua kepala SKPD agar lebih responsif dalam melaksanakan penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional pemerintah, karena ini akan mempengaruhi opini yang akan diberikan oleh BPK," kata Yuliansyah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>