PAD Kota Pontianak Sektor Pajak Meningkat Signifikan

oleh
oleh

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak dari sektor pajak sejak beberapa tahun terakhir meningkat signifikan, kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak Rudi Enggano. <p style="text-align: justify;">"PAD dari sektor pajak dalam tiga tahun terakhir cenderung meningkat dari target sebelumnya," kata Rudi Enggano di Pontianak, Rabu.<br /><br />Dari data Dispenda Kota Pontianak, mencatat PAD dari sektor pajak, yakni tahun 2006 sebesar Rp29,48 miliar, 2007 Rp30,48 miliar, 2008 Rp34,87 miliar, 2009 Rp41,73 miliar, 2010 Rp56,41 miliar, sementara 2011 ditargetkan sebesar R96,69 miliar.<br /><br />"Artinya PAD sektor pajak di Kota Pontianak cukup berpotensi dan masih bisa terus ditingkatkan," ujarnya.<br /><br />Rudi berharap, ada kerja sama yang baik antara wajib pajak dan pihaknya sehingga apa yang telah diatur oleh UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang telah diimplementasikan dalam Peraturan Daerah No. 6/2010 tentang Pajak Daerah bisa berjalan dengan baik.<br /><br />Guna mendongkrak PAD disektor pajak Dipenda Kota Pontianak gencar melakukan sosialisasi pajak daerah terhadap wajib pajak, seperti terhadap para pengusaha hotel, restoran, rumah makan dan tempat-tempat hiburan.<br /><br />"Kami berharap kedepannya tidak ada lagi kecurangan-kecurangan baik yang dilakukan oleh oknum pegawai Dispenda maupun para wajib pajak sehingga merugikan negara," kata Rudi.<br /><br />Menurut dia, ada dua sistem dalam pemungutan pajak, yakni dengan sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (Fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak, dan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.<br /><br />"Untuk restoran dan hiburan saat ini kita yang aktif melakukan penghitungan pajak terutang, kedepan harus mereka yang akatif dan menghitung pajak terutangnya," kata Rudi Enggano.<br /><br />PAD Pemkot tahun 2009, pada sektor retribusi daerah hanya 75,61 persen, dan PAD lain-lain yang sah hanya 54,42 persen sehingga total PAD sebesar 90,20 persen. <strong>(phs/Ant)</strong></p>