Pajak Sarang Burung Walet Di Kotim Minim

oleh
oleh

Pendapatan pajak dari sektor sarang burung walet di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah hingga saat ini masih minim dan tidak sesuai dengan banyaknya jumlah gedung sarang walet. <p style="text-align: justify;">"Kalau dilihat dari banyaknya gedung sarang walet yang saat ini berdiri di dua lokasi, yakni Kota Sampit dan Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan seharusnya pungutan pajak sarang burung walet jumlahnya mencapai miliran rupiah," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotawaringin Timur, Burhanudin, di Sampit, Senin. <br /><br />Dia mengatakan dalam beberapa tahun terakhir hasil pajak dari sarang burung walet jumlahnya hanya mencapai puluhan juta rupiah dan untuk Tahun 2010 pendapatannya telah melampaui target dari yang ditetapkan, yakni sebesar Rp50 juta. <br /><br />Bangunan gedung sarang burung walet yang sudah produksi di Sampit dan Samuda jumlahnya mencapai 1.000 lebih. Namun tidak semua pengusaha sarang walet mau membayar pajak. <br /><br />Menurut Burhanudin, masih minimnya pendapatan yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena kurang terbukanya pengusaha dalam melaporkan jumlah hasil panennya. <br /><br />"Kurang maksimalnya pemungutan pajak terhadap sarang burung walet di Kotawaringin Timur karena terkendala peraturan, hingga saat ini peraturan daerah (Perda) yang mengatur pungutan pajak sarang burung walet masih belum jelas," katanya. <br /><br />Pungutan pajak sarang burung walet pada 2010 memang telah melampaui target yang telah ditentukan, yakni sebesar Rp50 juta, namun jumlah tersebut masih belum bisa memuaskan, sebab kalau dibandingkan dengan potensi yang ada seharusnya perolehannya lebih besar lagi. <br /><br />Burhanudin mengungkapkan, pemicu lain banyaknya pengusaha sarang burung walet yang enggan membayar pajak karena pemiliknya bukan orang Sampit dan jarang ada di tempat sehingga sulit untuk berkomunikasi. <br /><br />"Kendala lain yang dihadapi di lapangan oleh petugas pemungut pajak adalah mereka tidak diperbolehkan masuk ke dalam gedung sarang walet untuk menghitung jumlah panen," katanya. <br /><br />Pajak yang diterima selama ini kebanyakan atas dasar kesadaran pemilik sarang burung walet, sehingga jumlahnya masih belum sesuai dengan harapan. <br /><br />Sementara Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur Supriadi MT mengatakan, agar pembangunan gedung sarang burung walet dapat lebih tertib dan tidak melanggar peruntukannya bupati setempat harus segera menerbitkan peraturan bupati. <br /><br />"Kami yakin apabila ada peraturan bupati pembangunan gedung sarang burung walet dapat lebih tertib dan pendapatan dari sektor sarang burung walet juga dapat lebih besar dari sebelumnya," ungkapnya. <br /><br />Selain menerbitkan peraturan bupati, pemerintah daerah kalau bisa juga memetakan wilayah yang dapat dibangun gedung sarang burung walet dan mana saja yang dilarang, tujuannya adalah keberadaan gedung sarang walet agar tidak merusak tata kota. <br /><br />Penerbitan peraturan bupati sangat mendesak karena untuk menindaklanjuti Perda itu sendiri supaya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sebab kalau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dari peraturan itu maka Perda akan sia-sia dan bisa dicabut oleh pemerintah pusat. <strong>(das/ant)</strong></p>