Pangdam Larang Prajurit Ajukan Proposal THR

oleh
oleh

Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Andika Perkasa, SE., M.A., M.Sc., Ph.d meluruskan adanya informasi terkait dengan beredarnya surat Danramil Kendawangan Kodim Ketapang. Surat itu diduga berisikan mengajukan proposal tunjangan Hari Raya (THR) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Ketapang. <p style="text-align: justify;"><br />Pangdam XII/Tanjungpura tidak pernah memberikan perintah dan tidak pernah memberikan ijin kepada satuan-satuan di jajarannya untuk mengajukan Surat Permohonan Bantuan THR kepada instansi manapun, ditegaskan Pangdam di ruang kerjanya, Jln. Arteri Alianyang Kubu Raya, Kalbar, Selasa (28/6/2016).<br /><br />Selain itu, “Pimpinan TNI Angkatan Darat telah memberikan perhatiannya dalam hal ini. Sehingga hak setiap prajurit TNI AD untuk mendapatkan bantuan THR sudah terpenuhi, ujarnya.<br /><br />Sementara itu, Kodam XII/Tanjungpura akan menindak-lanjuti kebenaran berita di media sosial tentang Surat Permohonan Pengajuan THR oleh Koramil Kendawangan, ungkap Pangdam. <br /><br />“Dan jika terbukti benar, Kodam XII/Tanjungpura akan menjatuhkan tindakan disiplin kepada pejabat yang mengeluarkan surat permohonan bantuan THR tersebut”, pungkas Pangdam. (Pdm)</p>