Pansus Angket Diminta Bekerja Transparan dan Akuntabel

oleh
oleh

Pansus Angket KPK telah dibentuk pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2016-2017. Pansus Angket KPK juga telah tercantum dalam Berita Negara sebagai dasar legitimasi. Oleh karena itu, pada Masa Persidangan V, Pansus Angket KPK telah mulai bekerja. <p style="text-align: justify;">“Hal ini merupakan hak konstitusional DPR yang dijamin oleh Konstitusi. Dalam melaksanakan tugasnya, Pansus Angket KPK memfokuskan pada 4 (empat) aspek, yaitu pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; kelembagaan; pengelolaan sumber daya manusia; dan pengelolaan anggaran,” ujar Wakil Ketua DPR RI Korinbang Agus Hermanto saat Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/07/2017).<br /><br />Agus mengatakan, dalam rangka efektifitas kerjanya, Pansus Angket KPK juga telah membuka posko pengaduan di Lobby Gedung Nusantara III. Posko tersebut merupakan tempat untuk menerima dan menampung berbagai aspirasi terkait pelaksanaan tugas KPK. “DPR berharap Pansus Angket KPK dapat bekerja secara transparan dan akuntabel,” ucapnya.<br /><br />Sementara itu, sambung Agus, terkait dengan Tim Pengawas DPR RI terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, DPR telah meminta kepada Presiden untuk memberikan perhatian secara serius kepada Kementerian/lembaga terkait yang ditunjuk untuk lebih kooperatif dalam menyelesaikan pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri mengingat rakyat Indonesia sangat menantikan adanya Undang-Undang yang menjadi payung hukum agar penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dapat dilaksanakan dengan lebih baik.<br /><br />Lebih lanjut dikemukakan, fungsi pengawasan juga dilakukan melalui kegiatan Rapat Koordinasi ‘Percepatan Pembangunan Kawasan Perbatasan Negara Republik Indonesia Untuk Mewujudkan Konektivitas, Kedaulatan Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2017’.<br /><br />Dalam rapat tersebut, DPR menegaskan pentingnya komitmen dari seluruh pihak untuk lebih memperhatikan daerah pinggiran dan perbatasan. "DPR juga mendorong Pemerintah untuk membentuk regulasi dan kelembagaan yang menguatkan kinerja Pemerintah dalam pembangunan perbatasan, dan mendorong Pemerintah untuk mendekatkan administrasi kependudukan dan pelayanan publik di tengah masyarakat khususnya di daerah perbatasan,” jelas Agus. (dep,mp) <br /><br />Sumber: http://www.dpr.go.id</p>