Pansus Aset Panggil Heru Bambang Akhir April

oleh
oleh

Panitia Khusus Aset Daerah (Pansus Aset) DPRD Balikpapan terpaksa menunda pemanggilan Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang karena yang bersangkutan belum kembali dari luar daerah hingga 28 April 2013. <p style="text-align: justify;">Menurut Ketua Pansus Aset Muhammad, sedianya Heru Bambang diminta hadir pada Rabu (3/4), namun karena tugas ke luar daerah tersebut, ia akan dipanggil lagi oleh Pansus setelah 28 April 2013.<br /><br />Wakil Wali Kota diperlukan keterangannya dalam kasus dugaan penjualan aset tanah Pemkot Balikpapan oleh dirinya. Kasus ini diungkap Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) pada awal Februari lalu.<br /><br />Berkenaan dengan itu juga, karena masa kerja Pansus berakhir pada 25 April, maka Muhammad meminta perpanjangan masa kerja Pansus hingga 3 bulan lagi.<br /><br />"Diperpanjang sampai Juli nanti," cetus politisi PPP itu. Pansus aset dibentuk sebagai respons DPRD Balikpapan atas dugaan penjualan tanah milik Pemkot oleh Wakil Wali Kota Heru Bambang.<br /><br />Heru Bambang sendiri menyebutkan bahwa yang dibantu dijualkan oleh dirinya adalah tanah milik Andi Malik Tadjoeddin, seorang warga Balikpapan.<br /><br />Sebelumnya juga Heru Bambang mengaku siap untuk memberikan keterangan kepada Pansus Aset Daerah atas hal tersebut.<br /><br />Heru Bambang juga mengatakan ia akan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sebenar-benarnya sesuai dengan kondisi yang ia ketahui.<br /><br />Hanya saja, seperti juga disebutkan Muhammad, hingga kini belum ada surat secara resmi maupun komunikasi informal terkait pemanggilan tersebut.<br /><br />Muhammad juga menegaskan Pansus Aset Daerah akan bekerja hingga proses sertifikasi lahan, terutama yang disengketakan, rampung dilakukan.<br /><br />Dia juga menyebutkan proses sertifikasi tersebut sekarang dipermudah karena orang yang mengaku sebagai pemilik lahan, yakni Andi Malik Tadjoeddin, tidak meneruskan gugatan di PTUN atas Pemkot.<br /><br />Ketua Pansus ini juga berharap aset milik pemerintah berupa tanah bisa segera disertifikasi sebagai alas hak kepemilikan lahan. Selain tidak bisa lagi diganggu gugat oleh oknum tak bertanggung jawab, sertifikasi juga penting untuk penilaian laporan keuangan mengenai aset milik pemerintah daerah. <strong>(das/ant)</strong></p>