Pansus Penyelesaian Pulau Larilarian Dapat "Angin Segar"

oleh
oleh

Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk penyelesaian Pulau Larilarian di Kabupaten Kotabaru mendapat "angin segar" sehingga bersemangat dan bekerja lebih giat lagi. <p style="text-align: justify;">"Ya, kami seakan mendapat angin segar kembali dengan adanya perhatian Bapak Taufik Effendi, anggota Komisi II DPR RI terhadap persoalan Pulau Larilarian tersebut," ujar Wakil Ketua Pansus Penyelesaian Pulau Larilarian, Burhanuddin di Banjarmasin, Selasa.<br /><br />Dalam pertemuan beberapa hari lalu, anggota Komisi II DPR yang bermitra kerja dengan Kementerian Dalam Negeri/Menteri Dalam Negeri (Kemendagri/Mendagri) itu, mengaku, tidak mengetahui secara pasti persoalan Pulau Larilarian.<br /><br />"Mantan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara (Menpan) yang juga ‘urang banua’ (Kalsel) mengaku tidak mengetahui pasti persoalan Pulau Larilarian, yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011, masuk Sulawesi Barat," ungkapnya.<br /><br />"Namun setelah mengetahui, beliau (Taufik Effendi) menyatakan akan memberi dukungan penuh dan turut menangani penyelesaian Pulau Larilarian yang semestinya tetap masuk wilayah Kalsel," kata wakil rakyat dari Partai Bintang Reformasi (PBR) itu.<br /><br />Dalam pertemuan di Jakarta, anggota Komisi II DPR asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel itu berpendapat, masih ada peluang perjuangan secara politis untuk bisa merebut kembali Pulau Larilarian atau Pulau Lereklerekan menurut versi masyarkat Sulbar.<br /><br />Mantan Menpan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I itu menyarankan, selain melakukan perlawanan secara hukum terhadap Permendagri 43/2011 juga tetap harus berjuang secara politis, lanjut wakil rakyat asal dapil VI Kalsel itu.<br /><br />Dapil VI Kalsel pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 meliputi Kabupaten Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (tanbu) dan Kabupaten Kotabaru.<br /><br />Karena itu, dalam waktu segera, Pansus Penyelesaian Pulau Larilarian akan bertolak ke Jakarta melakukan perjuangan secara politis antara lain mendatangi Kemendagri, demikian Burhanuddin.<br /><br />Pansus Penyelesaian Pulau Larilarian selain beranggotakan 21 orang terdiri anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel, juga seluruh anggota dewan asal dapil VI provinsi tersebut.<br /><br />Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel melakukan perlawanan hukum terhadap Permendagri 43/2011 dengan menggugat Permendagri tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.<br /><br />Selain itu, memohon kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia agar melakukan "judicial review" (uji materi) terhadap Permandagri 43/2011.<br /><br />Dalam melakukan perlawanan hukum terhadap Permendagri 43/2011, Pemprov Kalsel menunjuk Dr H Masdari Tasmin, seorang advokat terkendal di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut, selaku kuasa hukum. <strong>(phs/Ant)</strong></p>