Panwaslih Sekadau Dilaporkan ke DKPP RI

oleh
oleh

Untuk kedua kalinya, Ketua Panwaslih Sekadau beserta dua anggota dilaporkan ke Dewam Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). <p style="text-align: justify;">Kali ini soal surat rekomendasi Panwaslih Sekadau yang meloloslan pasangan calon bupati dan wakil bupati Yansen Akun Effendy dan Saharudin nomor urut 4.<br /><br />“Memang benar, saya sudah menyampaikan laporan tertulis ke DKPP tentang Surat Rekomendasi Panwaslih Sekadau yang meloloskan Pak Yansen dan Pak Saharuddin sebagai peserta pilbup Sekadau,”kata Rustam Halim, kuasa hukum Simson-Subarno (SS) kepada wartawan, Senin (4/1) siang.<br /><br />Menurut Rustam, laporan tersebut sudah diterima oleh staf DKPP di Bawaslu Kalbar, Budiono, Senin, 4 Januari 2015 pukul 11.45 WIB, dan langsung dilakukan pengecekan kelengkapan laporan.” “Sekretariat DKPP langsung menyampaikan ke DKPP Pusat,”kata Rustam.<br /><br />Dijelaskan, alasan pihaknya mengadukan Panwaslih Sekadau karena Panwaslih Sekadau dengan kewenangan yang dimiliki telah membatalkan keputusan KPUD Sekadau, dimana awalnya KPUD Sekadau mencoret paslon Yansen Akun Effendy–Saharuddi, sebab cawabup Saharudddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menerima LHKPN. <br /><br />”KPUD Sekadau telah mencoret paslon nomor urut 4, namun pak Yansen mengadukan sengketa ke Panwaslih Sekadau dan akhirnya Panwaslih Sekadau meloloslan kembali paslon nomor urut 4,”kata Rustam.<br /><br />Yang menjadi pertanyaan, lanjut Rustam adalah dasar hukum Panwaslih Sekadau meloloskan paslon tersebut padahal sudah nyata-nyata surat dari KPK yang menyatakan bahwa KPK tidak pernah menerima surat dari Saharuddin.”Keputusan Panwaslih sangat terbuka untuk diuji sebab jelas-jelas KPUD mencoret, malah Panwaslih yang meloloskan kembali,”katanya.<br /><br />Pihaknya mendesak DKPP untuk memeriksa Ketua Panwaslih dan dua anggota yang telah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.<br /><br />“Kami meminta agar keputusan DKPP bukan sebatas memberikan sanski kepada ketiga penyelenggara tersebut melainkan juga dilakukan pemilihan kepada daerah ulang karena sudah melanggar asaz penyelenggara negara dan peraturan pilkada sehingga dan cacat hukum.”Materi ini juga kami sampaikan kepada MK dalam permohonan kita agar dilakukan pemilukada ulang tanpa melibatkan paslon nomor urut 4,”tegas Rustam.<br />Tunggu Panggilan MK.<br /><br />Ditanya soal proses permohonan MK, Rustam mengatakan pihaknya sedang menunggu panggilan dari MK untuk proses lebih lanjut tentang gugatan yang dilayangkan kepada KPUD Sekadau.”Kita tunggu saja kapan jadwal sidangnya dimulai,”kata Rustam.<br /><br />Pihaknya meminta khususnya kepada para pendukung Simson-Subarno bersabar menunggu hasil MK, sebab yang berwenang memutus adalah MK.<br /><br />”Kapan jadwal sidang pasti akan saya infokan kepada masyarakat melalui wartawan,”tambahnya.<br /> <br />Pekan lalu, sesuai undangan MK,  pihaknya sudah melengkapi permohonan dan tambahan alat bukti, baik alat bukti tentang kecurangan dalam pemungutan suara,politik uang, keterlibatan PNS dan kampanye hitam. <br /><br />“Apapun hasilnya kita tunggu saja nanti,”tambahnya. (KN)</p>