Panwaslu Barito Utara Minta Tahapan Pilkada Diundur

oleh
oleh

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk mengundurkan tahapan pilkada Bupati dan wakil Bupati setempat yang dijadwalkan digelar 5 Juni 2013. <p style="text-align: justify;">"Kami minta kepada KPU melalui surat resmi untuk mengundurkan tahapan pilkada, karena salah satu calon bupati dan wakil bupati masih melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya," kata Ketua Panwaslu Barito Utara, Mulyono kepada wartawan di Muara Teweh, Rabu.<br /><br />Pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara yang melakukan gugatan ke PTUN Palangka Raya itu Aprian Noor – Abdul Hakim yang tidak lolos pada penetapan calon kepala daerah oleh JKPU setempat.<br /><br />Menurut Mulyono, karena masih terjadi sidang gugatan tersebut, maka pihaknya meminta tahapan pilkada di daerah ini diundur sampai ada keputusan pengadilan terhadap sidang gugatan tersebut.<br /><br />"Jadi kami memberikan rekomendasi kepada KPU Barito Utara agar menunda tahapan Pemilukada untuk kampanye dan seterusnya sampai putusan PTUN Palangkaraya yang mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.<br /><br />Dia mengatakan, remomendasi ini untuk menjamin kepastian hukum sesuai dnegan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang ada dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011.<br /><br />Dalam surat tersebut juga, kaya dia, agar KPU Barito Utara dapat belajar dari pengalaman masa lalu pada pelaksanaan Pemilukada tahun 2008. Dimana salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak diloloskan pada tahap verifikasi penetapan calon dan selanjutnya pasangan yang tidak lolos verifikasi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh.<br /><br />"Hasil putusan saat itu PN Muara Teweh memerintahkan KPU untuk mengikut sertakan pasangan calon yang tidak lolos verifikasi penetapan calon sehingga mengganggu pelaksanaan pilkada tahun 2008 lalu," ujar Mulyono. <strong>(das/ant)</strong></p>