Panwaslu Barsel Perketat Pengawasan Berkas Caleg

oleh
oleh

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) memperketat pengawasan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) yang akan maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang. <p style="text-align: justify;">Anggota Panwaslu Barsel Nur Hamzah, di Buntok, Minggu mengungkapkan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap semua berkas administrasi pendaftaran caleg 12 partai politik (Parpol) tersebut.  "Semua berkas administrasi pendaftaran caleg mulai dari fotocopy ijazah, KTP, formulir isian B, BA, BB, BB1 hingga fomulir BB11 maupun dokumen lainnya sudah kami kumpulkan," kata Nur Hamzah.<br /><br />Dijelaskannya, berkas administrasi pendaftaran caleg tersebut akan dijadikan sebagai bahan pengawasan untuk diteliti kelengkapan dan kebenaran berkas yang telah disampaikan 12 parpol tersebut ke KPUD Barsel.<br /><br />Jika ada terindikasi caleg menggunakan dokumen palsu, maka caleg tersebut akan diproses sesuai dengan Undang – Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, tegasnya.<br /><br />Saat disinggung apakah para caleg tersebut pernah melanggar hukum atau tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun. Pihaknya sudah meminta keterangan ke kepolisian maupun ke Kejaksaan Negeri Buntok terkait hal itu.<br /><br />"Berdasarkan hasil keterangan yang kita dapatkan, sampai saat ini belum ada caleg yang terindikasi melanggar hukum. Namun jika ada, maka berdasarkan peraturan KPU pasal 19 ayat D, caleg tersebut harus meminta surat keterangan dari Lapas dan mempublikasikannya ke media massa,"tandasnya.  Selain itu, lanjut Hamzah, pihaknya juga sudah mengumpulkan data dan sedang melakukan pengawasan terhadap sejumlah kepala desa (Kades) maupun PNS yang mendaftar menjadi caleg.<br /><br />"Apabila mereka mendaftar menjadi caleg, maka mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades maupun sebagai PNS,"ucapnya.<strong> (das/ant)</strong></p>