Panwaslu PPU Terima Laporan Kecurangan Pilkada

oleh
oleh

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten PPU, 25 April 2013. <p style="text-align: justify;">Ketua Panwaslu Kabupaten PPU, Masnur, Selasa (30/4), mengatakan ada beberapa masyarakat yang melaporkan dugaan kecurangan dalam Pilkada.<br /><br />Namun, pihaknya belum bisa mengumumkan berapa banyak laporan yang diterima karena proses pendataan jumlah laporan belum selesai.<br /><br />"Selama Pilkada, kami menerima laporan dari salah satu timses dan warga terkait dugaan pelanggaran dilakukan pasangan calon tertentu," ujarnya.<br /><br />Karena itu, lanjut Masnur, Panwaslu akan menindaklanjuti semua laporan tersebut. Dengan catatan harus didukung bukti dan saksi. Jika tidak ada bukti dan saksi, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut, karena harus sesuai dengan peraturan.<br /><br />Masnur menjelaskan, saat ini Panwaslu sedang mengumpulkan bukti dan segera memanggil saksi atas laporan yang sudah diterima, di mana laporan yang masuk terkait dugaan politik uang yang dilakukan malam sebelum pemungutan suara dilaksanakan.<br /><br />"Ada juga laporan terkait pembagian paket sembilan bahan pokok (sembako), baliho yang masih terpasang selama masa tenang, serta keterlibatan oknum pegawai negeri sipil (PNS) sebelum dan saat kampanye," katanya.<br /><br />Setelah bukti lengkap dan saksi sudah dimintai keterangan, lanjut Masnur, laporan dugaan kecurangan akan ditindaklanjuti melalui rapat pleno untuk memutuskan laporan tersebut, memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.<br /><br />"Keputusan tetap melalui rapat pleno, jadi laporan yang kami terima dari masyarakat atau timses itu masih berstatus dugaan," tegasnya. <strong>(das/ant)</strong><br /> <br /></p>