Panwaslu Teliti Sumber Dana Kampanye Parpol Di Kotim

oleh
oleh

Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah akan meneliti sumber dana kampanye partai politik peserta pemilu legislatif di daerah tersebut. <p style="text-align: justify;"><br />"Kami akan melihat dana kampanye mereka dari mana saja dan apakah sesuai aturan atau tidak. Hasil audit akuntan nanti tetap akan kami lihat lagi," kata Ketua Panwaslu Kotim, Eka Sazli di Sampit, Kamis.<br /><br />Sumber dana kampanye sudah ada aturannya, mulai dari kejelasan identitas maupun nominal sumbangan dengan maksimal yang sudah ada batasannya, kata dia.<br /><br />Untuk sumbangan dana kampanye partai politik dari donatur individu ditetapkan maksimal Rp1 miliar, sedangkan sumbangan dari perusahaan atau kelompok dibatasi maksimal Rp7,5 miliar.<br /><br />Jadi, ini bukan Panwaslu bermaksud tidak percaya hasil audit akuntan, tapi memeriksa laporan rekening dana kampanye partai politik peserta pemilu sesuai peraturan yang berlaku.<br /><br />"Kami sudah mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum meminta rekap laporan rekening dana kampanye partai politik. Kami masih menunggu itu," jelas Eka.<br /><br />Sementara itu, anggota KPU Kotim Juniardi menjelaskan, seluruh parpol telah menyampaikan laporan rekening dana kampanye.<br /><br />Meski begitu, pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci ke publik karena sebagian besar laporan tersebut belum lengkap sehingga parpol diminta memperbaikinya.<br /><br />"Rata-rata kurang lengkap dalam hal cara pengisian formulir laporan sehingga harus diperbaiki. Kami meminta mereka secepatnya memperbaiki laporan tersebut," kata Juniardi.<br /><br />KPU mengapresiasi partai politik di Kotim yang mematuhi aturan, salah satunya menyampaikan laporan dana kampanye tahap kedua.<br /><br />Laporan rekening dana kampanye tersebut nantinya akan diaudit oleh akuntan independen yang ditunjuk, dan hasilnya akan diumumkan kepada publik. <strong>(das/ant)</strong></p>