Paripurna DPRD, Bupati Bacakan 3 Raperda

oleh

SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau rapat Paripurna Ke-1 masa sidang Ke-1 dengan agenda, penyampaian nota pengantar dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2018, Raperda tentangn Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Rapat digelar diruang rapat DPRD Kabupaten Sekadau, Rabu (10/10/18).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Albertus Pinus, SH, MH yang sekaligus membuka rapat Paripurna dan dihadiri oleh 19 anggota DPRD dari 30 anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Kapolres Sekadau Anggon Salazsar Tarmizi, Kejari Sekadau, Andri Irawan, jajaran SKPD Pemkab Sekadau dan oara tamu undangan.

Selanjutnya penyampaian nota pengantar oleh Bupati Sekadau Rupinus, SH, M.Si menuturkan, RAPBD Perubahan 2018 disusun dalam kondisi keuangan yang terbatas. Disisi lain kata dia, pemerintah daerah diharapkan dapat harus dipenuhinya kebutuhan akan belanja yang merupakan kebijakan pemerintah pusat, kebutuhan masyarakat dan kebutuhan pelayan operasional pemerintah daerah serta pelaksanaan tugas DPRD.

Oleh karna itu lanjutnya, pemerintah daerah harus melakukan koreksi pengecualian belanja daerah dan relokasi pembiayaan. Pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian belanaja daerah dan alokasi pembiyaan dengan memperhitungkan potensi pendapatan mengacu pada penetapan penerimaan anggaran dan evaluasi realisasi pendapatan daerah.

Pemerintah daerah juga melakukan efisiensi belanja program dan kegiatan yang kurang prioritas dan pemanfaatannya kembali bisa pengadaan barang dan jasa sehingga kebutuhan belanja pegawai terkait gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai dan kebutuhan gaji pegawai pemerintah daerah dapat dipenuhi.

Selain itu pemerintah juga tetap menjaga alokasi belanja publik serta memenuhi kewajiban pemerintah daerah yang belum terbayarkan pada tahun 2017.

Selanjutnya kata Bupati, dengan ditetapkannya UU nomor 4 tahun 2017 tentang penanggulangan bencana, telah merubah paradikma penanggulangan bencana karna UU tersebut memberikan landasan antaralain, adanya perlindungan hukum bagi rakyat bagi resiko bencana dan terintergrasinya penanggulangan bencana dalm rencana pembangunan.

Sejalan dengan UU otonomi daerah yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 Bupati katakan, pemerintah daerah mengurus segala urusan di wilayahnya termasuk salah satunya urusan dalam bidang pendidikan.

“Pendidikan menengah tetap diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah hanya mengurus pendidikan dasar,” ucapnya.
(AS/KN)