Pasangan Calon Perseorangan Ancam Gugat KPU Kaltim

oleh
oleh

Pasangan bakal calon perseorangan, Elvi Yanti Dwi Mas-Muhammad Bob Daud mengancam akan menggugat KPU Kalimantan Timur melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika penyelenggara pemilu itu tidak memberi jawaban terkait alasan mereka digugurkan. <p style="text-align: justify;">"Kami tengah mengumpulkan bukti-bukti dan setelah cukup, akan segera melakukan gugatan kepada KPU Kaltim," ungkap M. Nur Ashar, salah seorang anggota tim advokasi pasangan bakal calon Elvi Yanti Dwi Mas-Muhammad Bob Daud, kepada wartawan di Samarinda, Jumat.<br /><br />KPU, kata M Nur Ashar, diduga tidak melakukan verifikasi faktual terhadap data dukungan yang telah diserahkan tim pemenangan pasangan bakal calon Elvi Yanti Dwi Mas-Muhammad Bob Daud.<br /><br />"Kami sudah memiliki sejumlah bukti-bukti namun sejauh ini belum bisa kami sampaikan. Namun, yang perlu kami pertanyakan apakah KPU telah melakukan verifikasi faktual dengan waktu yang begitu singkat dan langsung memutuskan bahwa pasangan Elvi Yanti Dwi Mas-Muhammad Bob Daud. Semestinya, ada bukti berita acara verifikasi yang dilakukan terhadap data dukungan yang diserahkan itu dan itulah yang menjadi salah satu materi gugatan yang akan kami ajukan ke PTUN," kata M Nur Ashar.<br /><br />Namun, tim advokasi pasangan calon perseorangan itu belum bersedia mengungkapkan kapan gugatan tersebut akan didaftarkan ke PTUN.<br /><br />"Secepatnya akan kami ajukan," ungkap M. Nur Ashar.<br /><br />Ketua Tim Pemenangan bakal calon perseorangan itu, Alvin Indra Budi mengklaim, pasangan Elvi Yanti Dwi Mas-Muhammad Bob Daud mendapat dukungan 216 ribu suara berdasarkan pengumpulan kartu tanda penduduk dari tujuh kabupaten/kota di Kaltim.<br /><br />"Kami telah bekerja keras untuk mengumpulkan dukungan dari rumah ke rumah hingga terhimpun 216 ribu dukungan dari tujuh kabupaten kota yakni, di Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Timur, Kutai Kartanegera, Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan dan Kota Samarinda," ungkap Alvin Indra Budi.<br /><br />Setelah melakukan verifikasi, KPU Kaltim lanjut Alvin Indra Budi menyatakan bahwa dukungan yang sah berdasarkan pengumpulan 216 ribu KTP itu hanya 130 ribu suara.<br /><br />"Kami dinyatakan gugur dan tidak boleh mendaftar lagi sementara pasangan dari jalus perseorangan lainnya yakni Ipong Muchlissoni-Imdaad Hamid dukungan yah sah hanya sekitar 79 ribu dan tetap diperbolehkan memperbaiki," katanya.<br /><br />Jadi, katanya, pihaknya merasa ada upaya diskriminasi terhadap pasangan Elvi Yanti Dwi Mas-Muhammad Bob Daud sebab surat dukungan lebih besar dibanding pasangan bakal calon lain tetapi tidak diberi kesempatan melakukan perbaikan.<br /><br />"Sampai sekarang tidak ada penjelasan secara resmi alasan pengguguran itu sehingga kami akan melakukan upaya hukum melalui gugatan ke PTUN," ungkap Alvin Indra Budi.  <strong>(phs/Ant)</strong></p>