Pasar Tradisional Modern Paringin Siap Dioperasikan

oleh
oleh

Pasar tradisional modern Paringin di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, telah siap untuk dioperasikan penggunaannya. <p style="text-align: justify;">Menurut Staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar setempat, Makmur Razabi di Paringin, ibu kota Balangan, Sabtu, pengoperasian pasar Paringin tinggal menunggu hasil pengundian calon pedagang yang akan menempati lokasi tersebut.<br /><br />"Pendaftaran bagi para calon pedagang yang ingin berjualan di lokasi pasar tradisional modern itu telah dibuka secara resmi sejak 6 hingga 14 Januari lalu," ujarnya.<br /><br />Ia mengatakan, hingga batas waktu pendaftaran pada 14 Januari tercatat sebanyak 254 calon pedagang telah mendaftarkan diri secara resmi.<br /><br />"Bahkan hingga batas waktu pendaftaran telah ditutup secara resmi, masih ada saja calon pedagang yang datang untuk mendaftarkan diri," katanya.<br /><br />Pasar modern tradisional tersebut menyediakan fasilitas sebanyak 68 tempat, terdiri dari delapan toko ukuran 4,5 meter x 5 meter dan 60 kios ukuran 3 meter x 3 meter.<br /><br />Karena jumlah calon pedagang yang mendaftarkan diri lebih banyak dari jumlah tempat yang tersedia, maka dilakukan pengundian untuk menentukan siapa saja yang berhak.<br /><br />Ia menambahkan, sebelum pengundian terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan sosialisasi terhadap para calon pedagang yang telah mendaftar.<br /><br />"Pengundian nantinya dilakukan secara terbuka, sesuai intruksi Bapak Bupati yang memerintahkan agar prosesnya dilakukan secara benar tanpa ada intimidasi atau titipan dari pihak manapun," tambahnya.<br /><br />Para pedagang yang menempati lokasi pasar tradisional modern harus warga setempat dengan menunjukkan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta bersedia membuat surat pernyataan tentang hal tersebut.<br /><br />Pedagang yang terpilih menempati pasar tradisional modern nantinya akan dikenakan biaya sewa tempat pertahun.<br /><br />Sedang para pedagang yang direlokasi dari lokasi pasar sebelumnya, dikenakan tarif retribusi harian sebesar Rp1 ribu. <strong>(das/ant)</strong></p>