Pasca Libur Lebaran, Bupati Pantau Kehadiran ASN

oleh
oleh
Bupati Melawi ketika melakukan pemantauan ASN di sejumlah instansi pemerintahan lingkup Pemkab Melawi

MELAWI – Pasca libur hai raya Idhul Fitri 1440 Hijriyah/2019 Masehi, Bupati Melawi, Panji, memimpin apel pagi perdana masuk kantor Melawi, Senin (10/6/2019).

Dalam arahannya Bupati Panji menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri kepada seluruh ASN dilingkup Pemkab dan masyarakat Melawi.Dia berharap agar seluruh ASN tetap meningkatkan kedisiplinannya dalam rangka memberikan pelayanan kantor kepada masyarakat pasca cuti bersama Idul Fitri.

Usai apel, Bupati melakukan pemantauan lansung ke kantor dinas-dinasuntuk melihat kehadiran pegawai di seluruh instansi lingkup Pemkab Melawi. Pemantauan instansi tersebut dilakukan dua rombongan. Satu rombongan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Melawi, Ivo Titus Mulyono.

“Pelaksanaan sidak ini untuk memastikan kedisiplinan seluruh ASN di lingkup Pemkab Melawi, serta memastikan instansi-instansi pelayanan publik berjalan dengan baik, dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati Panji ditemui disela-sela pemantauan di Dinkes Melawi.

Dikatakan Panji, libur cuti bersama lebaran 2019 berakhir Minggu (9/6). Mulai Senin (10/6) para ASN wajib masuk kantor. Bagi yang tidak masuk akan diberi sanksi tegas. Karena ketentuannya wajib masuk kantor, maka akan ada sanksi bagi ASN yang masih bolos kerja di hari pertama.

“Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin (10/6) akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” kata Panji.

Sebelumnya, lanjut Panji, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah mengirimkan surat edaran tahun 2019 tentang displin ASN usai menghadapi libur bersama Idul Fitri yang mengingatkan agar para ASN untuk tidak ada yang bolos usai menjalani libur hari raya Idul Fitri 1440 H.

Panji menjelaskan, ketentuan wajib berkantor per Senin (10/6) tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri PAN RB. Untuk itu akan ada sanksi tegas diberikan kepada oknum PNS yang masih saja bolos pada hari pertama kerja.

“Kita memastikan pemantauan kehadiran ASN ini sesuai dengan kehadiran absen saat apel sebanyak 455 orang. Bila tidak sesuai dengan tingkat kehadiran saat apel lalu tidak ada di kantor berarti ada sesuatu yang dibuat-buat,” kata Panji.

Panji mengatakan, cek keberadaan ASN dikantor masing-masing. Ketika tidak ada dikantor usai mengikuti apel atau memang tidak masuk kantor dengan alasan tidak jelas diketahui pimpinan, maka akan ada sanksi displin tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran. “Oleh karena itu, hasil pemantauan dari masing-masing instansi akan dikirim laporannya ke Kemenpan RB paling lambat pada pukul 15.00 WIB hari ini juga,” jelasnya.

Panji mengatakan, jika terdapat pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan, maka menerima sanksi sesuai dengan aturan, hal ini agar menimbulkan efek jera bagi para ASN yang melakukan pelanggaran. Dia berharap tidak terlalu banyak pegawai yang menerima sanksi itu.

Panji mengatakan, pemantauan ini penting dilakukan agar tidak ada lagi pegawai yang menambah masa liburnya sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB, dan semua PNS harus aktif kembali. Pasalnya itu menyalahi ketentuan, selain itu juga bertujuan untuk menegakkan disiplin ASN.

“Saya mengimbau agar para ASN dapat kembali bekerja seperti biasanya agar tugas-tugas rutinitas di pemerintahan tetap berjalan normal.Bekerjalah sesuai tugas, fungsi dan tanggung jawab, serta memanfaatkan waktu kerja dengan baik, terutama bagi instansi yang memberikan pelayanan pada masyarakat,” pungkasnya. (ED)