Patok Tanah Rusak PU dan BPN Minim Koordinasi

oleh
oleh

Proyek pelebaran jalan Sanggau-Sekadau yang berdampak pada rusaknya beberapa patok tanah berlabel BPN menjadi keprihatinan Notaris Torop Naenggolan. Ia menilai kurang koordinasi antara BPN dengan Kementerian Pekerjaan Umum. <p style="text-align: justify;">“Ini karut-marut,” katanya, belum lama ini. <br /><br />Denah marka jalan berdasarkan ketentuan hukum kata Naenggolan 15 meter.  Sedangkan dari as pinggir jalan sepanjang 12,5 meter. Walaupun baku tetapi masih bisa dikompromikan atau fleksibel. <br /><br />“Kebijakan pemerintah bisa berubah-ubah,” ujar dia pada kalimantan-news.<br /><br />Pengurangan luasan tanah menurut Naenggolan tidak perlu sampai mengubah sertifikat. Ia menyarankan BPN untuk proaktif memberi penjelasan atau pengertian kepada masyarakat yang terkena dampak proyek pelebaran jalan. <br /><br />“Penjelasan penting bagi pemilik tanah yang awam,” tuturnya.<br /><br />Naenggolan memaparkan kalau proyek pelebaran jalan banyak faedahnya untuk perkembangan wilayah Sekadau. Secara otomatis, harga tanah dan bangunan semakin mahal. <br /><br />“Terpenting, asas pemertaan untuk kepentingan umum,” kata dia tentang berkurangnya luas tanah sebagian masyarakat.<br /> <br />Sementara itu, Camat Sekadau Hilir Johni mengaku kalau sampai kemarin belum ada warganya yang melaporkan tentang pengurangan luas tanah akibat proyek pelebaran jalan. Kalaupun ada, warga tersebut dipersilakan untuk membuat laporan tertulis yang disampaikan kepada kepala desa setempat. Kemudian, pihaknya bakal meneruskan surat tersebut kepada Dinas PU maupun BPN. Masyarakat yang dirugikan berpeluang untuk mendapatkan patok tanah baru atau sertifikat baru. <br /><br />“Toh ada dana sosial dari proyek,” ucap dia.<br /><br />Secara terbuka Johni yang juga sebagai pejabat pembuat akta tanah menyebut pihaknya belum melakukan sosialisasi mengenai proyek pelebaran jalan kepada warga di Pal 4 atau Dusun Senuruk. Ke depan, ia menjadwalkan untuk melanjutkan sosialisasi yang saat ini baru sampai di Pal 9. “Kita berusaha agar semua warga yang terkena dampak proyek mendapat penjelasan,” paparnya.<br /><br />Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Sekadau Imam Soebekti memperbolehkan pemilik tanah yang patoknya rusak akibat proyek untuk memasang kembali. <br /><br />Sebelumnya, R Parhusip pemilik beberapa bidang tanah bersertifikat di Dusun Senuruk merasa kecewa karena patok tanah label BPN rusak akibat proyek pelebaran jalan. <strong>(phs)</strong></p>