PBB-P2 Sektor Primadona Pendapatan Daerah

oleh
oleh

Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi menyatakan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan sektor primadona pendapatan daerah. <p style="text-align: justify;">"Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan pemerintah pusat untuk pengelolaan PBB-P2 yang diharapkan pendapatan daerah dari sektor pajak bisa lebih meningkat dari sebelumnya," katanya di Sampit, Selasa.<br /><br />Untuk memaksimalkan pengelolaan PBB-P2 tersebut, terutama dalam penagihan pemerintah daerah melibatkan pihak lurah, kepala desa dan camat sebagai lini terdepan pelaksanaan program tersebut.<br /><br />"Selain melibatkan lurah, kepala desa dan camat sebagai lini terdepan pelaksanaan program kami juga menggandeng Bank Kalteng dalam pembayaran pajak," katanya.<br /><br />Kepala Dinas Pendapatan Kotim Suparmadi mengatakan, terhitung sejak 1 Januari 2014, pendapatan asli dearah (PAD) bertambah dari sektor PBB-P2.<br /><br />Sebelumnya PBB-P2 dikelola pemerintah pusat, namun sejak awal tahun 2014 diserahkan kepada pemerintah daerah. Pengalihan wewenang itu merupakan suatu bentuk tindaklanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.<br /><br />Kebijakan itu dituangkan dalam Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan atau penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan pemerintah kabupaten.<br /><br />Tujuan pengalihan PBB-P2 ini untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaran otonomi daerah, memberikan peluang kepada daerah mengenakan pungutan baru (menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah).<br /><br />Ini kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan retribusi dengan memperluas basis pajak daerah, penetapan tarif pajak daerah, menyerahkan fungsi pajak sebagai instrumen penganggaran dan pengaturan pada daerah.<br /><br />"Dengan adanya penyerahan penerimaan PBB sektor P2 ini diharapkan PAD Kotim akan meningkat karena semua pendapatan dari sektor PBB-P2 akan masuk ke kas pemerintah daerah," ucapnya.<br /><br />Sedangkan manfaat yang didapatkan pemerintah daerah dengan dialihkanya pengelolaan PBB-P2, penerimaan PBB-P2 akan sepenuhnya masuk ke pemerintah kabupaten sehingga diharapkan mampu meningkatkan jumlah PAD Kotim.<br /><br />Sepanjang 2013 sedikitnya ada 128 obyek pajak dengan total penerimaan sebesar Rp3,7 miliar. Masih bayak obyek pajak baru lainnya yang berpotensi dan bisa dikelola oleh pemerintah daerah. <strong>(das/ant)</strong></p>