PDAM-Kejari Pontianak Kerja Sama Bantuan Hukum

oleh
oleh

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pontianak terkait bantuan hukum perdata dan tata usaha negara, Rabu. <p style="text-align: justify;">Wali Kota Sutarmidji berharap dengan adanya kerja sama itu PDAM bisa menjadi perusahaan daerah yang semakin maju dan mendapat kepercayaan dari masyarakat.<br /><br />Kerja sama tersebut dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Direktur Utama PDAM Tirta Khatulistiwa, Affandi dan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak M Situmeang serta disaksikan Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Aula PDAM Pontianak.<br /><br />Sutarmidji menjelaskan kerja sama tersebut untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, artinya PDAM serius dalam hal tata kelola dan sudah melalui prosedur dan aturan yang benar.<br /><br />Bentuk kerja sama antara PDAM dengan Kejari itu terkait masalah tunggakan pelanggan, pengelolaan keuangan dan lain sebagainya.<br /><br />"Kalaupun misalnya ada perkara-perkara dengan pihak ketiga, pihak kejaksaan sebagai pengacara negara yang nanti akan membantu termasuklah penagihan-penagihan tunggakan, bisa saja melibatkan pihak kejaksaan karena tunggakan itu juga adalah harta milik negara," ungkap Sutarmidji.<br /><br />Namun demikian, pihaknya akan mengkaji tunggakan-tunggakan mana yang perlu dihapuskan dan yang mana harus ditagih, termasuk tunggakan-tunggakan masyarakat tidak mampu perlu dikaji bagaimana prosedur penghapusannya. "Mana yang bisa dihapus, kami hapus, yang mesti ditagih, kami tagih," katanya.<br /><br />Sementara itu, Kepala Kejari Pontianak, M Situmeang menyatakan, kendati dalam nota kesepahaman sekilas menyebutkan bahwa kedua belah pihak mempunyai posisi yang sama, namun sejatinya pihaknya di bawah pemberi kuasa. Sebagai penerima kuasa, pihaknya baru bertindak ketika pemberi kuasa meminta jasa pendampingan sesuai dengan nota kesepahaman yang telah diteken tersebut.<br /><br />"Nah, itulah yang namanya mekanisme kerja sama," katanya.<br /><br />Ia menjelaskan, dalam penegakan hukum, ada istilah litigasi dan non litigasi. Dikatakan litigasi, apabila tindakan dibawa hingga ke pengadilan, sedangkan non litigasi yakni berupa pendampingan sebagai salah satu proses penegakan hukum dalam perdata dan tata usaha negara dengan memberikan advokasi.<br /><br />PDAM sebagai BUMD tentunya perlu mencari keuntungan selain sebagai fungsi sosial memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap air bersih. Dalam kaitan mencari keuntungan tersebut, banyak aktivitas-aktivitas, misalnya kerja sama dengan pihak lain yang dituangkan dalam kontrak kerja sama.<br /><br />"Saya yakin disini ada biro hukumnya, tetapi tidak ada salahnya dalam konteks pendampingan yang merupakan salah satu proses penegakan hukum kami memberikan advokasi. Dan pendampingan agar tidak terjadi penyimpangan atau kesalahan," kata Situmeang. (das/ant)</p>