Pedagang Di Jalan Dr Sutomo Segera Ditertibkan

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, segera melakukan penertiban terhadap sekitar seratus pedagang yang menempati kios di Jalan Dr Sutomo dan Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb. <p style="text-align: justify;">Kepala Seksi Penegakan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau, Abdurahman, di Tanjung Redeb, Berau, Minggu, membenarkan rencana tersebut dan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pedagang, yang keberadaan bangunan kiosnya berada di atas parit.<br /><br />Para pedagang, katanya, diberi jangka waktu selama sebulan untuk mengosongkan tempat tersebut.<br /><br />Menurut dia, tidak semua bangunan akan dibongkar, karena ada juga lahan yang disewa oleh pedagang kepada pemiliknya (bukan tanah pemerintah).<br /><br />"Yang tidak dibongkar posisinya akan diatur, harus mundur dan tidak berada di pinggir jalan lagi. Kami harap para pedagang bisa mengerti, dan kami terus melakukan pendekatan persuasif, agar pelaksanaan penertiban ini berjalan dengan lancar," kata Abdurahman.<br /><br />Para pedagang yang berjualan di Jalan Dr Soetomo dan P Derawan telah melakukan aktivitasnya selama sekitar sembilan tahun.<br /><br />Sesuai dengan rencana Pemkab Berau yang terus melakukan penataan terhadap kawasan kumuh, akhirnya para pedagang akan ditertibkan seperti halnya yang dilakukan terhadap pedangang pakaian bekas dan emas di Jalan H Isa I, Tanjung Redeb.<br /><br />Sekitar seratus pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Dr Soetomo dan P Derawan tersebut telah menempati kios-kios itu sejak tahun 2003.<br /><br />"Dulunya kami ini pedagang kaki lima yang berjualan sejak tahun 1990-an di depan toko warga Tionghoa di Jalan Jenderal Ahmad Yani," cerita Zubairi, pedagang yang memiliki kios MC di Dr Soetomo.<br /><br />Zubairi mengatakan, pedagang kaki lima dilokalisasi pada 2003 pada masa pemerintahan Bupati Masdjuni dan Wabup Makmur HAPK di kawasan Jalan Dr Soetomo dan Jalan Pulau Derawan.<br /><br />Para pedagang mengharapkan agar mereka bisa kembali dilokalisasi ke suatu tempat, sehingga tidak berpisah-pisah antara pedagang satu dengan lainya.<br /><br />Meski demikian, secara pribadi Zubairi juga telah mempersiapkan lokasi berjualan dengan cara menyewa tempat, jika memang Pemkab Berau tidak mempersiapkan tempat, seperti halnya pedagang pakaian bekas, karena pedagang pakaian bekas dinilai ilegal.<br /><br />Ia mengatakan, dagangan yang ditawarkan di kiosnya adalah legal, seperti pakaian, kacamatan, aksesoris, jam tangan, spion motor, dan helm.<br /><br />Oleh karena itu, dirinya dan para pedagang lainnya sangat mengharapkan Pemkab Berau dapat memfasilitasi lokasi pengganti tempat mereka berjualan. <strong>(das/ant)</strong></p>