Pedagang Flamboyan Gelar Aksi Dukung Pembangunan Pasar

oleh
oleh

Ribuan pedagang Pasar Flamboyan, Selasa, menggelar aksi pengumpulan tanda tangan untuk mendukung Pemerintah Kota Pontianak agar terus melanjutkan pembangunan pasar tradisional terbesar di kota itu. <p style="text-align: justify;">"Aksi ini kami lakukan agar sekitar 1.500 pedagang yang saat ini sudah pindah di tempat penampungan sementara di Jalan Veteran agar segera menempati tempat baru yang saat ini sedang tahap pembangunan, tetapi akan gagal karena ulah tiga orang pemilik rumah toko yang enggan rukonya dibongkar untuk dibangun kembali oleh Pemerintah Kota Pontianak," kata Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Flamboyan Pontianak, Ajimain Latif.<br /><br />Ajimain menyatakan, aksi pengumpulan tanda tangan bukan untuk kepentingan dirinya dan politik, tetapi sebagai bentuk keinginan bersama untuk pindah ke tempat baru.<br /><br />"Jangan karena aksi tiga orang, nasib kami (1.500 pedagang) menjadi tidak jelas, karena Pemkot Pontianak tidak akan mau memindahkan pedagang ke tempat yang baru kalau pembangunan Pasar Flamboyan belum selesai," ungkapnya.<br /><br />Menurut dia, tanda tangan yang sudah dibubuhkan di spanduk warna putih sepanjang 10 meter itu akan disampaikan ke Kantor Wali Kota Pontianak.<br /><br />"Kami tidak menginginkan lama-lama di TPS, yang jelas Pemkot sudah berniat baik untuk menyediakan tempat baru, dan masa depan kami selama 30 tahun ke depannya," ujar Ajimain.<br /><br />Mutiam, salah seorang pedagang sayur di Pasar Flamboyan Pontianak menyesalkan tindakan tiga orang pemilik ruko yang hingga kini masih enggan membongkar sendiri rukonya untuk dibangun kembali.<br /><br />"Kami menginginkan secepatnya pindah, karena TPS sudah tidak layak lagi," ungkapnya.<br /><br />Sebelumnya, Pemkot Pontianak, Kamis (25/4) akhirnya membongkar paksa bagian belakang tiga rumah toko (ruko) yang hingga kini pemiliknya tidak mau membongkar sendiri menyusul 43 pemilik ruko lainnya yang kini sudah tahap pembangunan kembali.<br /><br />Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, pembongkaran tersebut sudah sesuai aturan yakni diatur dalam PP No./1996 yang intinya setiap pengajuan perpanjangan HGB harus dilakukan dua tahun sebelum masa berlakunya habis, tetapi para pedagang Pasar Flamboyan malah baru mengajukan delapan bulan sebelum masa HGB tersebut habis.<br /><br />"Mereka menang di PTUN, tetapi kalah di Pengadilan Negeri bahkan hingga Ke Mahkamah Agung pedagang itu kalah, yang amar putusannya memerintahkan pedagang tersebut membongkar sendiri rukonya," ungkap Sutarmidji.<br /><br />Menurut Wali Kota Pontianak, kalau dia mematuhi putusan PTUN, maka dirinya melanggar PP No. 40/1996, sehingga pedagang di Pasar Flamboyan seharusnya mematuhi aturan dengan tidak berpegang pada putusan PTUN yang sudah kalah karena ada putusan PN dan MA.<br /><br />Sebelumnya, Ng Pheng Khiang salah seorang pemilik ruko di kawasan Pasar Flamboyan Pontianak, Selasa (16/4) mengancam akan membakar dirinya jika Pemkot Pontianak tetap akan membongkar ruko miliknya. <strong>(das/ant)</strong></p>