Pedagang RB Keluhkan Dapatkan Modal

oleh
oleh

Bupati Sanggau Ir Setiman H Sudin menegaskan sesuai kesepakatan antara beberapa Bank yang ada di Sanggau dengan pemkab Sanggau. Bahwa kredit yang bisa didapatkan oleh pada pedagang yang direlokasi ke Pasar Rawa Bangun (RB) bisa sampai Rp 20 juta meskipun tanpa adanya jaminan dan pengaju kredit. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut dikatakan Setiman H Sudin ketika dikonfirmasi, Senin (20/06/2011) disekitar gedung DPRD Kabupaten Sanggau. Dirinya menyangkal jika para pedagang dipersulit untuk mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) tersebut, karena sudah ada kesepakatan antara pemkab Sanggau dengan Bank yang ada khususnya dua bank masing-masing BRI dan Bank Kalbar (BPD).<br /><br />“Sudah ada kesepakatan antara pemkab Sanggau dengan Bank yang ada khususnya BRI dan Bank Kalbar, kita minta kepada Bank-Bank tersebut segera merealisasikan kesepakatan yang sudah dibuat. Dan kalau pedagang masih merasa dipersulit untuk mendapatkan KUR maka akan saya kros cekc ulang ke Bank yang bersangkutan terutama Bank Kalbar karena ada dana pemkab Sanggau disana,” tandas Setiman.<br /><br />Jumlah kredit yang bisa diajukan tanpa jaminan oleh pedagang yang direlokasi menurut Setiman antara Rp 2,5 juta hingga Rp 20 juta. Hanya saja menurutnya pihak Bank memang meminta kejelasan terkait identitas pengambil kredit tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pengaju kredit melarikan diri dan sebagainya.<br /><br />“Saya fikir syarat-syarat yang diminta Bank tersebut sesuatu yang wajar, karena untuk menghindari kredit macet dan pengajunya melarikan diri jika identitasnya tidak jelas. Karena mengenai KTP, alamat, tempat usaha dan syarat-syarat dasar lainya yang memang menjadi syarat utama dan tidak bisa dihindari,” ungkapnya.<br /><br />Setiman juga meminta kepada para pedagang yang sudah direlokasi ke Pasar Rawa Bangun (RB) Sanggau sejak sebulan terakhir untuk bersabar berjualan di pasar baru tersebut. Karena pemkab Sanggau sedang berusaha semaksimal mungkin melakukan pembenahan pasar yang ada, termasuk fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan oleh pedagang seperti tempat sampah dan yang lainya.<br /><br />“Hanya saya minta jangan karena alasan yang kecil-kecil tersebut membuat pedagang memilih kembali lagi ke tempat berjualan semula seperti belum direlokasi. Karena pemkab Sanggau bisa saja melakukan tindakan pembongkaran paksa jika pedagang tidak mengikuti apa yang sudah kita lakukan, padahal itu demi kenyamanan pedagang sendiri,” tandasnya. <strong>(phs)</strong></p>