Pegawai Honorer Banjarbaru Ikuti Uji Publik

oleh
oleh

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Kota Banjarbaru, Burhanuddin Noor, Kamis, mengatakan, pihaknya melakukan uji publik tenaga honorer kategori I yang dinyatakan memenuhi kriteria diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil. <p style="text-align: justify;">Dikatakannya lagi, uji publik ini dilakukan melalui ekspose melalui papan pengumuman dan ‘website’ BKD serta media cetak lokal.<br /><br />"Uji publik bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat menguji kebenaran honorer yang bersangkutan, apakah benar-benar memenuhi kriteria atau tidak diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS)," ujarnya.<br /><br />Ia mengatakan, jumlah tenaga honorer yang diuji publik sesuai verifikasi dan validasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat sebanyak 41 orang dari 85 tenaga honorer yang diusulkan.<br /><br />Namun, menurutnya, jumlah honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria diangkat sebagai CPNS itu berkurang satu orang karena meninggal dunia, dan posisinya tidak bisa digantikan honorer lain.<br /><br />"Posisi tenaga honorer yang meninggal tidak bisa digantikan honorer lain, karena penilaian yang dilakukan BKN berdasarkan syarat-syarat yang sudah dipenuhi honorer bersangkutan," ungkapnya.<br /><br />Disebutkan, uji publik dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 10 hingga 24 April 2012 dan seluruh pihak boleh menyampaikan penilaian atau pengaduan secara tertulis disertai bukti-bukti otentik ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Latihan (BKD dan Diklat).<br /><br />Dijelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap penilaian atau pengaduan masyarakat, sehingga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria benar-benar layak diangkat sebagai CPNS.<br /><br />"Kami akan menindaklanjuti setiap penilaian atau pengaduan, asalkan disertai bukti-bukti otentik, sehingga tidak salah dalam mengambil langkah yang diperlukan," tegasnya.<br /><br />Ditambahkan, apabila dalam waktu 14 hari tidak ada pihak mengadukan atau melaporkan mengenai keberadaan honorer tertentu, mereka semua dinyatakan memenuhi syarat diangkat CPNS itu, sehingga BKD dan Diklat segera memprosesnya lebih lanjut.<br /><br />"Kami akan memanggil honorer bersangkutan dan diminta memenuhi persyaratan administrasi maupun persyaratan lain yang sudah ditetapkan, kemudian disampaikan ke BKN regional untuk diproses lebih lanjut," kata Burhanuddin Noor. <strong>(phs/Ant)</strong></p>