Pekerja Kontrak Wajib Diikutkan Jamsostek

oleh
oleh

Bupati Sintang, Drs. Milton Crosby, M.Si mengatakan pekerja yang mengabdikan diri di sebuah perusahaan wajib diikutsertakan program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) sebagai bentuk komitmen perlindungan perusahaan kepada karyawannya. <p style="text-align: justify;">“Kalau tidak salah saya jika sudah lebih dari 10 orang itu wajib, jadi tidak ada alasan untuk tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek,” kata Milton baru-baru ini.<br /><br />Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah dengan tegas mengatur soal hak dan kewajiban perusahaan serta tenaga kerja yang ada di Seluruh wilayah hukum Indonesia.<br /><br />Salah satunya adalah yang tercantum di pasal 99 dimana disebutkan setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br /><br />Milton mengatakan, urusan ketenagakerjaan sudah sepenuhnya diatur pemerintah sehingga semua pihak diharapkan bisa menjalankannya dengan baik.<br /><br />’Termasuk soal jamsostek ini, perusahaan wajib melindungi tenaga kerjanya termasuk pekerja kontrak karena pekerja kontrak itu juga tunduk terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan,” tegasnya.<br /><br />Sementara itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Terry Ibrahim mengatakan senada karena menurutnya soal perlindungan tenaga kerja semuanya sudah diatur dengan jelas dalam UU ketenagakerjaan.<br /><br />“Jadi tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak memberikan perlidnungan seperti Jamsostek kepada pekerja dan keluarga yang ditanggungnya,” ucapnya.<br /><br />Sejauh ini kata pria yang aktif di Komisi III DPRD Sintang ini, pihak DPRD belum mengkaji lebih jauh soal ketenagakerjaan yang ada di Sintang terutama mengenai hak-hak pekerja.<br /><br />“Di Sintang saya lihat pertumbuhan perusahaan sudah cukup pesat dan tentunya tidak sedikt warga yang bekerja disana, dari itu memang perlu inventarisasi persoalan tenaga kerja ini agar diketahui apakah perusahaan sudah menjalankan aturan sesuai dengan UU ketenagekerjaan terhadap pekerjanya,” jelasnya.<br /><br />Inisiator ormas Nasional Demokrat Sintang ini mengatakan, jika tidak ada halangan memang beberapa waktu yang akan datang ini akan diagendakan pertemuan untuk membicarakan soal ketenagakerjaan ini melibatkan sejumlah instansi terkait termasuk perusahaan.<br /><br />“Kami di dewan juga adalah wakil dari para pekerja sehingga kami pandang perlu untuk mengetahui sejauh mana para pekerja mendapatykan perlindungan dari perusahan yang mempekerjakan mereka,” ucapnya. <strong>(*)</strong></p>