Pelaksanaan PERDA Angkutan Hasil Tambang Kurang Maksimal

oleh
oleh

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 sebagai pengganti Perda No. 3/2006 terkait larangan angkutan hasil tambang lewat jalan umum di provinsi tersebut, dinilai kurang maksimal. <p style="text-align: justify;">Penilaian itu disampaikan Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel H Puar Junaidi di Banjarmaisn, Kamis berkaitan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah setempat tahun anggaran 2012.<br /><br />Kekurangmaksimalan pelaksanaan Perda 3/2012 tersebut, menurut Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta perhubungan itu, terutama dari segi pengawasan dan penindakan.<br /><br />"Memang selama 2012 banyak pelanggaran angkutan hasil tambang yang tertangkap dan ditindak, karena melewati jalan umum. Tapi pengenaan sanksi mengacu Undang Undang (UU) Lalulintas, bukan Perda 3/2006," ujar politisi senior Partai Golkar tersebut.<br /><br />"Oleh karena acuannya UU Lalulintas, sehingga sanksinya lebih ringan dari ketentuan dalam Perda 3/2012. Sebab itu pula, tidak membuat jera pelanggar," lanjut mantan Ketua Komisi A bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu.<br /><br />Dalam kaitan LKPj Kepala Daerah Kalsel 2012, dia mengungkapkan, berdasarkan pelaporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran tersebut, realisasi keuangan untuk pengawasan Perda 3/2012 mencapai 100 persen.<br /><br />"Namun pelaksanaan Perda 3/2012 tersebut, kurang maksimal, seperti masih banyak angkutan hasil tambang melewati jalan umum, terutama di wilayah timur Kalsel," ujar anggota DPRD dua periode tingkat provinsi itu.<br /><br />Mengenai angkutan hasil perusahaan perkebunan, seperti perkebunan kelapa sawit, dia menyatakan, berdasarkan Perda 3/2012 juga tidak membolehkan, melalui jalan umum, kecuali perkebunan rakyat dan mendapat dispensasi Gubernur Kalsel.<br /><br />"Dipensasi tersebut sifatnya terbatas atau hanya bagi perkebunan yang belum memiliki pabrik pengolahan hasilnya di kawasan itu atau dalam satu hamparan tertentu," tandasnya.<br /><br />"Tapi ke depan diharapkan tidak ada lagi angkutan hasil perusahaan perkebunan, seperti pekebunan kelapa sawit yang menggunakan jalan umum," demikian Puar Junaidi. <strong>(das/ant)</strong></p>