Pelayanan Informasi Di Kalteng Masih Berbelit-Belit

oleh
oleh

Pelayanan informasi oleh sebagian badan publik di Kalimantan Tengah dinilai terkesan masih berbelit-belit sehingga sering dikeluhkan masyarakat, bahkan ada yang berujung pada sengketa informasi. <p style="text-align: justify;">"Pelayanan informasi publik di badan publik belum berorientasi pada kebutuhan masyarakat atas informasi dan terkesan berbelit-belit," ujar Ketua Komisi Informasi Kalteng, Satriadi dihubungi dari Sampit, Jumat.<br /><br />Menurutnya, sebagian besar pejabat publik di beberapa satuan kerja perangkat daerah belum memahami makna dan isi Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.<br /><br />Selama ini, rata-rata informasi yang diminta oleh masyarakat adalah terkait anggaran di badan publik, seperti Salinan Rencana Kerja (Renja), Salinan Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rincian Anggaran Belanja dalam APBD.<br /><br />Sesuai Pasal 9 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi mengenai keuangan atau anggaran, wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.<br /><br />Penegasan itu diperkuat dengan Peraturan Komisi Informasi No.1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, pada pasal 11 ayat (1) huruf b poin (5) dikatakan bahwa anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah, termasuk informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala.<br /><br />"Terkait dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), meski hampir semua sudah terbentuk di SKPD, namun secara substansi belum berjalan maksimal dan belum memahami tugas dan fungsi," sindir Satriadi.<br /><br />Sepanjang 2013 ini, Komisi Informasi Kalteng sudah menyelesaikan sembilan sengketa informasi antara masyarakat dengan satuan kerja perangkat daerah yang ada di lingkup pemerintah provinsi setempat.<br /><br />Sembilan sengketa informasi tersebut yakni sengketa antara warga bernama Alpian AS dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng. Alpian mengadukan instansi tersebut ke Komisi Informasi karena tidak bersedia memberikan informasi yang dimintanya.<br /><br />Informasi yang diminta Alpian yakni salinan Rencana Kerja (Renja), salinan Rencana Kerja Anggaran (RKA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), tahun 2011, 2012, 2013. Sidang ajudikasi tanggal 15 Mei 2013 yang memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan seluruh data informasi yang diminta Pemohon.<br /><br />Sengketa informasi kedua, terjadi antara Alpias AS dengan Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng. Sidang ajudikasi tanggal 24 Mei 2013, yang memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan seluruh data informasi yang diminta Pemohon. Namun, Dinas Perkebunan melalui surat No.183/613/VI/Disbun/201, tanggal 17 Juni 2013 yang ditujukan kepada Komisi Informasi Kalteng, menyatakan menolak amar putusan tersebut.<br /><br />Ketiga, sengketa informasi terjadi antara Alpian AS dengan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng. Sidang ajudikasi tanggal 3 Juli 2013 memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan seluruh data informasi yang diminta Pemohon. Namun, berdasarkan informasi dari Pemohon, hingga saat ini informasi yang diminta belum diserahkan oleh Termohon.<br /><br />Keempat, sengketa informasi terjadi antara Anang Juhaidi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, juga terkait masalah permintan informasi terkait anggaran. Sengketa ini selesai di tingkat Mediasi dan tercapai kesepakatan mediasi, setelah Termohon bersedia menyerahkan semua informasi yang diminta Pemohon.<br /><br />Sengketa informasi kelima, terjadi antara Anang Juhaidi dengan Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Provinsi Kalteng. Sengketa ini juga selesai di tingkat Mediasi dan tercapai kesepakatan mediasi, setelah Termohon bersedia menyerahkan semua informasi yang diminta Pemohon.<br /><br />Sengketa informasi keenam, juga diperkarakan oleh Anang Juhaidi terhadap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng. Sengketa ini juga selesai di tingkat Mediasi dan tercapai kesepakatan mediasi, setelah Termohon bersedia menyerahkan semua informasi yang diminta Pemohon.<br /><br />Ketujuh, sengketa informasi terjadi antara Anang Juhaidi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng. Sidang ajudikasi tanggal 11 Juli 2013 memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan seluruh data informasi yang diminta Pemohon. Sesuai ketentuan, bahwa putusan KI Kalteng akan incrah setelah dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja para pihak tidak ada yang mengajukan keberatan atau banding.<br /><br />Kedelapan, sengketa juga dilaporkan oleh Anang Juhaidi, namun kini melawan Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng. Kasus ini selesai melalui putusan sidang ajudikasi pada 30 Juli 2013, yang memerintahkan kepada Termohon untuk membuka informasi yang diminta.<br /><br />Sengketa informasi kesembilan terjadi antara Anang Juhaidi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalteng. Sengketa ini telah diselesaikan melalui putusan sidang ajudikasi pada 31 Juli 2013, yang memerintahkan kepada Termohon untuk membuka informasi yang diminta. <strong>(das/ant)</strong></p>