Pelepasan Hutan Produksi Milik Inhutani Wewenang Kemenhut

oleh
oleh

Pelepasan sebagian areal hutan produksi milik PT Inhutani II yang dituntut masyarakat Desa Semaras, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, untuk dimanfaatkan warga setempat belum bisa dipenuhi karena wewenang Kementrian Kehutanan. <p style="text-align: justify;">Asisten Utama Penanaman PT Inhutani II IGP Putu Mariasa, Rabu, mengatakan untuk melepaskan areal hutan produksi milik PT Inhutani II yang dituntut masyarakat harus melalui prosedur yang panjang dan mendapat persetujuan dari Kementrian Kehutanan.<br /><br />"Pelepasan areal tersebut bukan wewenang kami, dan kami hanya sebagai operator atau pelaksana, yang berhak adalah pemerintah pusat melalui Kemenhut," ujarnya.<br /><br />Menurut dia, namun Pemerintah Kabupaten Kotabaru dapat mengusulkannya kepada Kemenhut agar melepaskan areal milik Inhutani untuk kepentingan masyarakat banyak.<br /><br />"Namun dengan syarat usulan tersebut harus sesuai prosedur dan tahapan yang ada serta diatur oleh pemerintah pusat agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah," katanya.<br /><br />"Kami siap berkoordinasi dengan Pemkab Kotabaru untuk masalah itu," katanya.<br /><br />Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 30/Menhut-II/2006 tanggal 13 Februari 2006, luas areal hutan produksi milik PT Inhutani II di Kalimantan Selatan 48.720 hektare.<br /><br />Ketua DPRD Kotabaru H Alpidri Supian Noor MAP mengatakan, sebenarnya persoalan tersebut menyangkut Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kotabaru yang akan dibahas.<br /><br />"Permintaan masyarakat dapat dimasukkan dalam Perda RTRW sesuai dengan keperluan masyarakat Desa Semaras, dan kami siap membantu," kata Alpidri.<br /><br />Namun diharapkan areal yang nantinya dilepaskan tersebut harus digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat banyak bukan perorangan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian rakyat. <strong>(phs/Ant)</strong></p>