PT Pelni Cabang Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara membantah memungut biaya secara ilegal terhadap barang penumpang yang menggunakan armada miliknya di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara. <p style="text-align: justify;">Jadi, biaya tersebut bukan pungutan tetapi dilakukan secara legal berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Nomor 5 Tahun 2013 terhadap barang penumpang yang melebihi 30 kilogram, jelas Pimpinan Cabang PT Pelni Kabupaten Nunukan, Patoh Sembiring di Jakarta, melalui sambungan telepon, Rabu.<br /><br />Pernyataan ini menanggapi keluhan agen penumpang soal penarikan biaya sebesar Rp300.000 per gerobak pada saat pemberangkatan KM Bukit Siguntang pada Rabu (16/10).<br /><br />Patoh Sembiring menegaskan, penarikan biaya tersebut tidak dapat dikategorikan pungutan liar sebab telah ada aturannya (SK Dirut) yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2013.<br /><br />Dalam SK Dirut PT Pelni yang dimaksudkan itu, dia menerangkan bahwa tidak ada lagi barang penumpang yang tidak dikenakan biaya bagasi yang melebihi 30 kilogram.<br /><br />"Penarikan biaya tersebut kemungkinan mengagetkan mereka sehubungan dengan baru diberlakukan yang selama ini biayanya disamakan dengan kapal swasta atau masih digratiskan," ujar dia melalui sambungan telepon.<br /><br />Ia mengatakan, agen penumpang kapal semestinya tidak mempertanyakan lagi soal penarikan biaya barang tersebut sebab telah dua kali mengundang mereka bersama kepolisian, KPLP syahbandar untuk menjelaskan SK Dirut tersebut.<br /><br />"Kami sudah dua kali undang meraka secara tatap muka mengsosialisasikan mengenai pemberlakuan SK Dirut (PT Pelni) itu. Jadi tidak wajar apabila mereka keberatan," tegas Patoh Sembiring.<br /><br />Selain sosialisasi tatap muka, kata dia, telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh agen penumpang baik tujuan Parepare dan Makassar Sulawesi Selatan maupun tujuan Nusa Tenggara Timur (NTT).<br /><br />Hanya saja, nilai biaya yang dikenakan antara penumpang tujuan Parepare sebesar Rp150.000 dan barang penumpang tujuan NTT dimasukkan dalam palka, terangnya.<br /><br />Keluhan agen penumpang di Kabupaten Nunukan adalah adanya biaya yang dikenakan terhadap barang penumpang tanpa disertai dengan bukti dari PT Pelni setempat. <strong>(das/ant)</strong></p>