Pemasangan Atribut Di Angkutan Melanggar Ketertiban Umum

oleh
oleh

Panitia Pengawas Pemilu Kota Balikpapan, Kaltim, mengatakan pemasangan alat peraga kampanye di angkutan umum melanggar ketertiban umum. <p style="text-align: justify;">"Pemasangan atribut tersebut di angkutan umum melanggar ketertiban umum dan saat ini sedang dilakukan penertiban," kata Ketua Panwaslu Balikpapan, Soekiranto di Balikpapan, Senin.<br /><br />Larangan pemasangan alat peraga tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Kepala Daerah.<br /><br />Kemudian peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Serta Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2013. Bab VII, mengenai tempat pemasangan yang tidak diperkenankan pasal 8 ayat 1.e yakni Kendaraan umum yaitu di bus, taksi dan angkot, katanya.<br /><br />"Penertiban alat peraga kampanye dilakukan setelah dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polisi, TNI dan Panwaslu," kata Soekiranto.<br /><br />Pemasangan alat peraga kampanye di angkutan umum yang banyak dilaporkan itu adalah terhadap pasangan nomor 1 Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub – Cawagub) Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Awang Faroek Ishak – Mukmin Faisyal, katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>