Pembahasan Raperda Narkoba Tak Rampung September

oleh
oleh

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif atau yang populer disebut narkoba, diperkirakan tak rampung September 2012. <p style="text-align: justify;">Ketika dikonfirmasi Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel, H Achmad Bisung, Senin, membenarkan adanya rencana perpanjangan pembahasan atau penundaan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Narkoba tersebut.<br /><br />Pansus I tersebut membahas Raperda Tentang Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di Kalsel, merupakan inisiatif DPRD tingkat provinsi itu.<br /><br />"Rencana semula pengesahan Raperda Narkoba tersebut, 19 September 2012. Namun kami akan kirim surat ke pimpinan dewan, untuk minta perpanjangan waktu pembahasan Raperda tersebut," katanya.<br /><br />Permintaan perpanjangan waktu tersebut, sehubungan dengan masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menyarankan agar melibatkan berbagai pihak dalam membahas Raperda yang menyangkut kepentingan orang banyak itu.<br /><br />"Saat kami berkonsultasi, minggu lalu, Kemendagri pada prinsipnya menyambut positif Raperda tersebut. Namun memberikan beberapa saran, guna lebih memantapkan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) itu nanti," ujarnya.<br /><br />Saran dari Kemendagri itu antara lain agar lebih seksama lagi melakukan pembahasan Raperda yang berkaitan narkoba tersebut, dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemko) se Kalsel.<br /><br />Selain itu, melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pihak perhotelan, tempat-tempat hiburan dan instansi pemerintah terkiat, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.<br /><br />"Pihak Kemendagri juga menyarankan agar fokus sanksi dalam Raperda tersebut pada segi administratif, seperti pencabutan izin perhotelan atau tempat hiburan, yang tak ikut menegakkan Perda itu," tuturnya.<br /><br />"Sedangkan sanksi lain cukup dengan menyebutkan, kata-kata, ‘sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku’. Jadi bisa saja hukuman badan atau denda,sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut," lanjutnya.<br /><br />Berkaitan dengan saran dari Kemendagri tersebut, Pansus I DPRD Kalsel bermaksud mengundang pihak pemkab/pemko serta LSM, pengelola perhotelan dan tempat hiburan dan instansi terkait lainnya, demikian Bisung. <strong>(phs/Ant)</strong></p>