Pembangunan Fisik Di Kotim Tidak Maksimal

oleh
oleh

Realisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sepanjang Tahun 2010 tidak maksimal atau hanya mencapai 80,98 persen. <p style="text-align: justify;"><br />"Tidak terealisasinya pelaksanaan pembangunan fisik dan serapan dana dengan maksimal karena lemahnya komitmen beberapa pengelola kegiatan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyampaikan laporan bulanan maupun laporan Triwulan berupa laporan fisik maupun keuangan kepada Bappeda," kata Kepala Bappeda Kotawaringin Timur, Sutaman, di Sampit, Minggu. <br /><br />Penyampaian laporan masih belum tepat waktu sehingga Bappeda kesulitan untuk menginvetarisir data kemajuan pelaksanaan kegiatan tersebut. <br /><br />Menurut Sutaman, penyebab lain tidak terealisasinya pelaksanaan pembangunan fisik di Kotawaringin Timur karena para pengelola kegiatan atau SKPD tidak melaporkan hasil kegiatan kepada instansi terkait walaupun prosentase realisasi fisik maupun keuangannya relative kecil. <br /><br />Dari pagu dana tahun anggaran 2010 sebesar Rp705.106.666.100 realisasi keuangan hanya sebesar Rp498.886.791.565 atau 70,75 persen. <br /><br />Untuk memecahkan permasalahan itu kedepannya pengelola kegiatan atau SKPD kami minta dalam menyampaikan laporannya ke Bappeda setempat harus tepat waktu dan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. <br /><br />Dalam laporan tersebut harus disampaikan kendala yang dihadapi selama kegiatan tersebut berlangsung dan penyampaian laporan harus sesuai dengan format yang telah ditentukan. <br /><br />Sutaman mengungkapkan, laporan tersebut berlaku bagi kegiatan baik itu dananya bersumber dari Anggarapan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). <br /><br />"Bagi pengelola kegiatan atau SKPD yang tidak menyampaikan laporan fisik maupun keuangan hingga waktu yang telah ditentukan akan diberikan teguran tertulis," ucapnya. <br /><br />Apabila sudah diberikan teguran, namun tetap tidak ditanggapi, maka yang bersangkutan akan dilaporkan ke bupati Kotawaringin Timur untuk ditindak lanjuti atau diberikan sansi berupa penundaan pencairan dana hingga laporan yang diminta disampaikan. <br /><br />Sementara Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi meminta agar permasalahan dan upaya penyelesaiannya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sehingga di tahun anggaran berikutnya tidak muncul permasalahan yang sama. <br /><br />Pelaporan merupakan bagian dari proses monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan, untuk itu kami minta agar setiap badan, instansi dan unit satuan kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur dapat menyampaikan laporan dengan tepat waktu, katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>